Kejari Bakal Umumkan Tersangka Korupsi SMA 1 Batam – Metropolis
Kejari Bakal Umumkan Tersangka Korupsi SMA 1 Batam – Metropolis

batampos- Dugaan korupsi pengunaan anggaran SMA Negeri 1 Batam akan memasuki babak baru. Sebab, dalam hitungan hari kedepan, Kejaksaan Negeri Batam akan menetapkan tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Batan, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan proses penyidikan atas dugaan korupsi itu masih berlangsung. Dalam proses tersebut, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti sehingga untuk penetapan tersangka.
“Tunggu saja, tak sampai lima jari akan ada jawabannya. Semua akan terjawab,” tegas Polin kepada sejumlah media, Kamis (30/12).
Dikatakan Polin, proses penyidikan dugaan korupsi ini memang agak sedikit alot. Sebab, pihaknya harus memastikan kerugian negara dari banyak item yang digunakan dalam anggaran tersebut. “Kerugian sudah ada, karena itu kami berani mengambil sikap. Tunggu saja dalam. waktu dekat ini,” ujar Polin.
Menurut dia, seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan Standar Operasi Pelayanan (SOP). Tujuannya sebagai antisipasi jika nanti ada pihak yang keberatan atas proses tersebut.
“Jika ada pihak yang mau mempra peradilan pidana (prapid) kan, kami siap. Makanya tim harus cepat dan tepat sesuai prosedur,” jelas Polin.
Disisi lain, Polin menegaskan pihaknya tak takut diintervensi oleh siapapun. Apalagi menyangkut kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara. “Kalau memang benar, maka lanjut. Tak ada intervensi,” kata Polin lagi.
Sebelumnya, Kejari Batam menyidiki pengelolaan anggaran miliaran rupiah di SMA Negeri 1 Batam tahun 2018-2019. Saat ini temuan tersebut sudah naik ke proses penyidikan. Yang artinya akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi SMAN 1 Batam berawal dari temuan pihaknya beberapa waktu lalu. Dimana, jaksa menemukan adanya ketidakberesan pengelolaan anggaran sekolah nomor 1 di Batam itu. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sudah lebih dari 25 orang saksi yang diperiksa.
You must log in to post a comment.