Kosakata Hukum (XI)-Kompensasi

Hukum Positif Indonesia-

Kompensasi

Kompensasi

  • Kompensasi; (cagar Budaya) Imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Kompensasi; (kelistrikan) Pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
  • Kompensasi; (saksi dan korban) Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
  • Kompensasi; (sampah) Pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: