
Hukum Positif Indonesia-
Kompensasi
Kompensasi
- Kompensasi; (cagar Budaya) Imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Kompensasi; (kelistrikan) Pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- Kompensasi; (saksi dan korban) Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
- Kompensasi; (sampah) Pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
You must log in to post a comment.