Pasal-Pasal Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Pada tanggal 17 Oktober 2019 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada artikel ini disajikan pasal demi pasal perubahan yang dilakukan terhadap undang-undang sebelumnya. Terdapat tiga puluh tujuh butir perubahan yang dilakukan, yaitu:

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1, ketentuan umum.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 3, ketentuan umum.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 5, ketentuan umum.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 6, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 7, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 8, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 9, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 10, tugas, wewenang, dan kewajiban
  9. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 11, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 12, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  12. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 13, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  14. Penghapusan ketentuan Pasal 14, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  15. Perubahan ketentuan Pasal 15, tugas, wewenang, dan kewajiban.
  16. Pengapusan ketentuan Pasal 19 ayat (2), tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 21, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
  18. Penghapusan ketentuan Pasal 22, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
  19. Penghapusan ketentuan Pasal 23, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 24, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 29, pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 32, pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
  23. Perubahan ketentuan Pasal 33, pimpinan komisi pembetantasan korupsi.
  24. Perubahan ketentuan Pasal 37, pimpinan komisi pembetantasan korupsi.
  25. Penyisipan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI, dewan pengawas.
  26. Penyisipan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38, pimpinan komisi pembetantasan korupsi.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 38, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 40, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  29. Perubahan ketentuan Pasal 43, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  30. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  31. Perubahan ketentuan Pasal 45, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  32. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  33. Perubahan ketentuan Pasal 46, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  34. Perubahan ketentuan Pasal 47, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  35. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
  36. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70, ketentuan peralihan.
  37. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71, ketentuan penutup.

Masing-masing perubahan tersebut di atas akan disajikan dalam bentuk table yang menampilkan pasal demi pasal sebelum perubahan dan perubahannya. -RenTo271019-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: