
Hukum Positif Indonesia-
Pada tanggal 17 Oktober 2019 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada artikel ini disajikan pasal demi pasal perubahan yang dilakukan terhadap undang-undang sebelumnya. Terdapat tiga puluh tujuh butir perubahan yang dilakukan, yaitu:
- Perubahan ketentuan Pasal 1, ketentuan umum.
- Perubahan ketentuan Pasal 3, ketentuan umum.
- Perubahan ketentuan Pasal 5, ketentuan umum.
- Perubahan ketentuan Pasal 6, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 7, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 8, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 9, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 10, tugas, wewenang, dan kewajiban
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 11, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 12, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 13, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Penghapusan ketentuan Pasal 14, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Perubahan ketentuan Pasal 15, tugas, wewenang, dan kewajiban.
- Pengapusan ketentuan Pasal 19 ayat (2), tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
- Perubahan ketentuan Pasal 21, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
- Penghapusan ketentuan Pasal 22, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
- Penghapusan ketentuan Pasal 23, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
- Perubahan ketentuan Pasal 24, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi.
- Perubahan ketentuan Pasal 29, pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
- Perubahan ketentuan Pasal 32, pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
- Perubahan ketentuan Pasal 33, pimpinan komisi pembetantasan korupsi.
- Perubahan ketentuan Pasal 37, pimpinan komisi pembetantasan korupsi.
- Penyisipan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI, dewan pengawas.
- Penyisipan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38, pimpinan komisi pembetantasan korupsi.
- Perubahan ketentuan Pasal 38, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Perubahan ketentuan Pasal 40, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Perubahan ketentuan Pasal 43, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Perubahan ketentuan Pasal 45, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Perubahan ketentuan Pasal 46, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Perubahan ketentuan Pasal 47, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70, ketentuan peralihan.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71, ketentuan penutup.
Masing-masing perubahan tersebut di atas akan disajikan dalam bentuk table yang menampilkan pasal demi pasal sebelum perubahan dan perubahannya. -RenTo271019-