
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Ketentuan Umum, Tugas, dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Pada artikel ini disandingkan perubahan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.
Perubahan Pasal 3
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 3 Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. | Pasal 3 Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. |
Perubahan Pasal 5
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 5 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a) kepastian hukum; b) keterbukaan; c) akuntabilitas; d) kepentingan umum; dan e) proporsionalitas. | Pasal 5 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a) kepastian hukum; b) keterbukaan; c) akuntabilitas; d) kepentingan umum; e) proporsionalitas; dan f) penghormatan terhadap hak asasi manusia. |
Perubahan Pasal 6
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b) supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; c) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan d) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. | Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan: a) tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi; b) koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; c) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; d) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan f) tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |