Perubahan Ketentuan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Ketentuan Umum, Tugas, dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi

blue red and yellow stripe surface
blue red and yellow stripe surface
Photo by Magda Ehlers on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Ketentuan Umum, Tugas, dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi

Pada artikel ini disandingkan perubahan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.

Perubahan Pasal 3

UU  No. 30 Tahun 2002UU No.19 Tahun 2019
Pasal 3 

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.  
Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

Perubahan Pasal 5

UU  No. 30 Tahun 2002UU No.19 Tahun 2019
Pasal 5 

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: 
a) kepastian hukum;
b) keterbukaan;
c) akuntabilitas;
d) kepentingan umum; dan
e) proporsionalitas.

Pasal 5 

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: 
a) kepastian hukum;
b) keterbukaan; 
c) akuntabilitas;
d) kepentingan umum;
e) proporsionalitas; dan
f) penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perubahan Pasal 6

UU  No. 30 Tahun 2002UU No.19 Tahun 2019
Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: 
a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b) supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
d) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.    
Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a) tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b) koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f) tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.    

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d