By: Rendra Topan Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi judul yang pilih untuk menguraikan tentang isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan peraturan perundang-undangan ini dibuat oleh pemerintah untuk mewujudkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan terutama dalam kehidupan berumah tangga. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian […]
Category: Hukum Pidana
By: Rendra Topan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, sebagai peraturan pelaksana […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 46, Pasal 47 dan penyisipan Pasal 47A Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Perubahan Pasal 46 Perubahan Pasal 47 Penyisipan Pasal 47A Penyelidikan, […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 45, dan penyisipan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perubahan Pasal 45 UU No. 30 Tahun 2002 UU No.19 Tahun […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan Perubahan Pasal 38, Pasal 40 dan Perubahan Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan UU No. 30 Tahun 2002 UU No. 19 Tahun 2019 […]
Hukum Positif Indonesia- Isi Surat Putusan Bukan Pemidanaan Melanjutkan uraian mengenai bentuk dari isi putusan pengadilan, khususnya mengenai surat putusun bukan pemidanaan, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa surat putusan bukan pemidanaan memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 199 ayat (1) KUHAP): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali tentang: a) Tuntutan […]
Putusan Pemidanaan Batal Demi Hukum
Hukum Positif Indonesia- Dalam hal putusan pemidanaan, surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Kepala putusan yang berbunyi: ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Nama lengkap , tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. […]
By: Rendra Topan Permeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum merupakan salah satu upaya hukum luar biasa terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama dengan disertai risalah yang […]
Hukum Positif Indonesia- Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam uraian ini disampaikan […]
By: Rendra Topan Hak asasi merupakan hak yang diberikan oleh Sang Pencipta, untuk itu kerberadaannya dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang Perdagangan orang menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 […]
By: Rendra Topan Pengadilan dalam semua tingkatan baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun mahkamah agung menerbitkan putusan atas perkara yang yang telah selesai proses pemeriksaannya. Putusan dibuat dalam bentuk tertulis ada yang dinamakan petikan dan ada pula yang disebut dengan salinan dalam hukum acara pidana. Menurut penulis petikan putusan merupakan ringkasan dari salinan putusan terhadap […]
Hukum Positif Indonesia- Isi putusan dituangkan oleh hakim dalam sebuah bentuk surat putusan, yang mana surat putusan tersebut dapat berupa surat putusan pemidanaan dan surat putusan bukan pemidanaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Surat Putusan Pemidanaan Adapun surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Kepala putusan yang […]
By: Rendra Topan Penangguhan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa ketika menjalani proses pemeriksaan. Permintaan penangguhan penahanan disampaikan oleh tersangka atau terdakwa kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai dengan kewenangan pada saat dilakukan pemeriksaan perkara). Dalam hal penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan […]
By: Rendra Topan Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, maka penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Dalam rangka pemeriksaan suatu perkara setelah adanya penetapan tersangka, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka […]
Unsur Gratifikasi
By: Rendra Topan Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Gratifikasi Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor […]
By: Rendra Topan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen mengatur juga ketentuan pidana dalam Pasal 104 – Pasal 116, adapun ketentuan pidana tersebut adalah sebagai berikut: Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri, diancam […]
By: Rendra Topan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur tentang ketentuan pidana dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu Pasal 62 – Pasal 73. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pidana Pokok atas Tindak Pidana dalam Standar Nasional Indonesia Perbuatan yang termasuk tindak pidana dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah: Orang/korporasi yang […]
By: Rendra Topan Pada kesempatan ini Penulis akan membahas mengenai unsur-unsur dari ketentuan Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Khususnya akan dibahas mengenai pasal-pasal yang berkenaan dengan kerahasiaan bank berdasarkan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank. Dalam […]
By: Rendra Topan Surat dakwaan yang disusun atau dibuat oleh penuntut umum mempunyai peranan yang cukup penting dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena merupakan dasar yang membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Fungsi Surat Dakwaan Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, pada angka II […]
Penuntutan dalam Perkara Pidana
By: Rendra Topan Penuntutan merupakan bagian dari hukum acara pidana, dimana yang berhak melakukan penuntutan adalah penuntut umum, diatur dalam Pasal 137 – Pasal 144 KUHAP. Dalam Pasal 137 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntuan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang […]