Penggunaan Mata Uang Rupiah

person holding a money
person holding a money
Photo by Ahsanjaya on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Setiap negara mempunyai mata uang sebagai alat tukar yang sah. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur mengenai mata uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Mata uang dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mempunyai pengertian adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia mempunyai satuan mata uang yang dinamakan dengan rupiah sebagai alat tukar yang sah disimbolkan dengan Rp.

Macam dan Harga Rupiah

Sebagai sebuah mata uang, rupiah tentunya mempunyai jenis dan nilai nominal atau harga.

Macam Rupiah

Rupiah terdiri dari dua macam yaitu:

  1. Rupiah kertas; dibuat dengan kertas uang sebagai bahan baku, yang digunakan untuk membuat rupiah kertas yang mengandung unsur pengamanan dan yang tahan lama.
  2. Rupiah logam; dibuat dengan logam uang sebagai bahan baku, dengan menggunakan bahan baku, yang digunakan  untuk membuat logam rupiah yang mengandung unsur pengamanan dan tahan lama.

Harga Rupiah

Sebagai sebuah mata uang uang, rupiah tentunya juga mempunyai harga atau nilai nominal. Harga rupiah merupakan nilai nomila yang tercantum pada setiap pecahan rupiah, dengan ketentuan bahwa satu rupiah adalah seratus sen.

Lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan nilai nominal rupiah adalah Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah. Penetapan nilai nominal pecahan rupiah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kondisi moneter.
  2. Kepraktisan sebagai alat pembayaran.
  3. Kebutuhan masyarakat.

Untuk setiap perubahan harga atau nilai nominal rupiah diatur dengan undang-undang.

Penggunaan Rupiah

Rupiah sebagai sebuah mata uang yang digunakan untuk alat tukar yang sah, wajib digunakan dalam hal:

  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang.
  3. Transaksi keuangan lainnya.

Dimaksud dengan transaksi keuangan lainnya yaitu transaksi yang meliputi kegiatan penyetoran uang dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank.

Kewajiban penggunaan rupiah sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku dalam hal:

  1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri.
  3. Transaksi perdagangan internasional.
  4. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing.
  5. Transaksi pembiayaan internasional.

Larangan dalam Penggunaan Rupiah

Larangan dalam penggunaan rupiah diatur dalam ketentuan Pasal 24 – Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis mengelompokan larangan terhadap penggunaan rupiah menjadi beberapa kelompok, yaitu:

  1. Larangan dalam hal sebagai alat pembayaran.
  2. Larangan untuk meniru rupiah.
  3. Larangan merusak rupiah.
  4. Larangan memalsukan rupiah.
  5. Larangan memproduksi, dan memperdagangkan alat, serta bahan baku untuk membuat rupiah.

Larangan dalam Hal sebagai Alat Pembayaran

Dalam penggunaan rupiah sebagai alat tukar, setiap orang dilarang untuk menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran atau alat untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dalam rangka transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali dalam pembayaran atau kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Larangan Meniru Rupiah

Setiap orang dilarang untuk meniru rupiah, kecuali untuk kepentingan pendidikan atau promosi, dan menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan tersebut.

Larangan Merusak Rupiah

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai symbol negara, juga dilarang membeli atau menjual rupiah yang sudah rusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Larangan Memalsukan Rupiah

Setiap orang dilarang dilarang memalsukan rupiah, dan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu, serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang dikethauinya merupakan rupiah palsu.

Masih berkenaan dengan pemalsuan rupiah, setiap orang juga dilarang membawa atau memasukan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dilarang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Larangan Memproduksi Rupiah, dan Memperdagangkan Alat, serta Bahan Baku Pembuatan Rupiah

Berkenaan dengan larangan memproduksi, dan memperdagangkan alat, serta bahan baku pembuatan rupiah diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa:

  • Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
  • Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.

Ketentuan Pidana Terhadap Penggunaan Rupiah

Pelanggaran terhadap larangan dalam penggunaan rupiah sebagaimana tersebut di atas apabila terbukti dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 33 – Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Secara ringkas ketentuan pidana dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap larangan dalam hal penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Pelanggaran terhadap larangan meniru rupiah, diancam dengan pidana kurungan apling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  3. Pelanggaran terhadap larangan merusak rupiahn diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan diancam pidana penjara sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah terhadap pelanggaran mengimpor atau mengekspor rupiah sudah rusak.
  4. Pelanggaran terhadap memalsukan rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dan diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) bagi pelaku pelanggaran terhadap membawa keluaratau memasukkan rupiah palsu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,- bagi pelaku pelanggaran terhadap mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.
  5. Demikian juga dengan pelaku pelanggaran terhadap pelaku yang memperoduksi, dan memperdagangkan alat serta bahan baku untuk membuat rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Hukum acara yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana terhadap penggunaan rupiah adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ditambah dalam hal alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yaitu berupa barang yang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optic, dan semua bentuk data; dan/atau data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya. -RenTo130921-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading