Pelanggaran Pemilu

Hukum Positif Indonesia-

Dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak tertutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang pemilu ini. Mengingat hal tersebut maka diatur juga mengenai pelanggaran pemilu dalam Buku Keempat mulai dari ketentuan Pasal 454 – Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam ketentuan Pasal 454 telah menyebutkan bahwa sumber pelanggaran pemilu berasal dari:

  1. Temuan pelanggaran pemilu.
  2. Laporan pelanggaran pemilu.

Temuan Pelanggaran Pemilu

Temuan pelanggaran Pemilu adalah merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu luar negeri, dan pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaran Pemilu.

Hasil pengawasan yang dijadikan dasar sebagai temuan pelanggaran Pemilu ditetapkan paling lama tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan pelanggaran pemilu

Laporan pelanggaran Pemilu adalah merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu luar negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaran Pemilu.

Laporan pelanggaran Pemilu dibuat dan disampaikan secara tertulis dengan setidaknya nama pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian kejadian.

Pelanggaran Pemilu baik bersumber dari temuan pelanggaran pemilu maupun bersumber dari laporan pelanggaran pemilu setelah dibahas dan diperiksa ternyata terbukti kebenarannya, maka wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu luar negeri, dan Pengawas TPS paling lama tujuh hari setelah temuan dan laporan diterima serta diregistrasi. Dan apabila masih dperlukan keterangan tambahan dari para pihak, maka diberikan waktu paling lambat empat belas hari kerja setelah setelah temuan dan laporan yang menjadi dasar pelanggaran diterima dan diregistrasi.

Bentuk Pelanggaran Pemilu

Temuan dan laporan yang menjadi dasar pelanggaran Pemilu dapat berupa:

  1. Pelanggaran kode etik KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
  2. Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu luar negeri, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu luar negeri, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pelangagaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran seperti ini diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap pengaduan, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya. Putusan DKPP dapat berupa sanksi atau rehabilitasi yang dimusyawarahkan dalam rapat pleno DKPP.

Pelanggaran Administratif Pemilu

Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dan pelanggaran administrasi Pemilu ini tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.

Dalam hal penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota adalah berupa :

  1. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu.
  4. Sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Bawaslu tersebut di atas wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Apabila KPU tidak menindaklanjuti putusan tersebut, maka Bawaslu mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). -RenTo110119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading