
Hukum Positif Indonesia-
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Secara lengkap pengertian kode etik profesi POLRI disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan.
Jenis Etika Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk itu dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, batasan atau ruang lingkup kode etik profesi POLRI meliputi:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
- Etika Kepribadian
Etika Kenegaraan
Etika kenegaraan adalah sikap moral anggota POLRI terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
Etika kenegaraan memuat pedoman berperilaku anggota POLRI dalam hubungan:
- Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kebhinekatunggalikaan.
Etika Kelembagaan
Etika kelembagaan adalah sikap moral anggota POLRI terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Parsetya.
Etika Kelembagaan memuat pedoman perilaku anggota POLRI dalam hubungan :
- Tribrata sebagai pedoman hidup.
- Catur prasetya sebagai pedoman kerja.
- Sumpah janji anggota POLRI.
- Sumpah/janji jabatan.
- Sepuluh komitmen moral pada perubahan pola pikir.
Etika Kemasyarakatan
Etika kemasyarakatan adalah sikap moral anggota POLRI yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
Etika kemasyarakatan ini memuat pedoman berperilaku anggota POLRI dalam hubungan:
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penegakkan Hukum.
- Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
- Kearifan lokal, antara lain gotong-royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
Etika Kepribadian
Etika kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan anggota POLRI dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Etika kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota POLRI dalam hubungan:
- Kehidupan beragama.
- Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum.
- Sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keempat etika yang tersebut di atas tentunya akan menimbulkan kewajiban dan larangan bagi anggota POLRI, dimana pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan itu akan menimbulkan sanksi atau hukuman setelah melalui tahapan proses penegakkan kode etik profesi POLRI.
Berkenaan dengan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran kode etik profesi POLRI yang diatur dalam BAB IV tentang Penegakkan Kode Etik Profesi POLRI Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentunya juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena kesemua aturan tersebut saling terkait satu sama lainnya. -RenTo100119-