Urusan Pemerintahan Absolut

Hukum Positif Indonesia-

Urusan pemerintahan dapat dibedakan menjadi; urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Urusan Pemerintahan Absolut

Pengertian urusan pemerintahan absolut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun kewenangan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Politik luar negeri; contoh: dalam hal pengangkatan pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain-lain.
  2. Pertahanan; contoh: mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan lain sebagainya. 
  3. Keamanan; contoh: mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
  4. Yustisi; contoh: mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang berskala nasional.
  5. Moneter dan fiskal nasional, adalah kebijakan makro ekonomi. Contoh: mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan lain sebagainya.
  6. Agama; contoh: menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraaan kehidupan keagamaan, dan sebagainya.

Dalam hal penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan hibah untuk menumbuhkembangkan kehidupan beragama, sebagai contoh pengembangan pendidikan bidang keagamaan.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Absolut

Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:

  1. Melaksanakan sendiri; maksudnya adalah urusan pemerintah absolut ini dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
  2. Melimpahkan kewenangan kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

Selain urusan pemerintah absolut ada juga urusan pemerintahan konkuren, yang akan diuraikan pada kesempatan berikutnya. -RenTo120619-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading