
-

Kosakata Hukum (I)
Hukum Positif Indonesia- Advokat; Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
-

Kosakata Hukum (II)
Hukum Positif Indonesia- Bank; Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
-

Kosakata Hukum (III)
Hukum Positif Indonesia- Cakupan Wilayah; Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
-

Kosakata Hukum (IV)
Hukum Positif Indonesia- Daerah Otonom (Daerah); Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-

Kosakata Hukum (V)
Hukum Positif Indonesia- Ekoregion; (lingkungan hidup) Wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
-

Kosakata Hukum (VI)
Hukum Positif Indonesia- Fidusia; Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
-

Kosakata Hukum (VII)
Hukum Positif Indonesia- Geospasial atau Ruang Kebumian; Aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
-

Kosakata Hukum (VIII)
Hukum Positif Indonesia- Hakim ad hoc; Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
-

Kosakata Hukum (IX)
Hukum Positif Indonesia- Izin Lingkungan; Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
-

Kosakata Hukum (X)
Hukum Positif Indonesia- Jaksa; Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
-

Kosakata Hukum (XI)
Hukum Positif Indonesia- Kampanye Pemilu; Kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
-

Kosakata Hukum (XII)
Hukum Positif Indonesia- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
-

Kosakata Hukum (XIII)
Hukum Positif Indonesia- Mahkamah Agung; (peradilan umum) Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-

Kosakata Hukum (XIV)
Hukum Positif Indonesia- Narkotika; Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
-

Kosakata Hukum (XV)
Hukum Positif Indonesia- Otonomi Daerah; Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-

Kosakata Hukum (XVI)
Hukum Positif Indonesia- Pahlawan Nasional; Gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan…
-

Kosakata Hukum (XVII)
Q Maaf…Informasi belum tersedia
-

Kosakata Hukum (XVIII)
Hukum Positif Indonesia- Rahasia Bank; Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
-

Kosakata Hukum (XIX)
Hukum Positif Indonesia- Saksi; Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
-

Kosakata Hukum (XX)
Tindak Pidana Korupsi; Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-

Kosakata Hukum (XXI)
Urusan Pemerintahan; (pemerintahan daerah) Kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
-

Kosakata Hukum (XXII)
Visa Republik Indonesia; Keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
-

Kosakata Hukum (XXIII)
Hukum Positif Indonesia- Warga Negara Indonesia (WNI); Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
-

Kosakata Hukum XXIV
X Maaf…Informasi belum tersedia
-

Kosakata Hukum (XXV)
Hukum Positif Indonesia- Yayasan; Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
-

Kosakata Hukum (XXVI)
Hukum Positif Indonesia- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); Jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
