Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 21, dan penysisipan satu angka di antara angka 16 dan angka 17.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 4 huruf h ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  3. Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 6 ayat (2), serta perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 16.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (1), serta Penyisipan dua ayat pada ketentuan PAsal 19 diantara ayat ayat (1) dan ayat (2).
  6. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 27.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 29 ayat (7), ayat (9), dan ayat (10), serta penambahan satu ayat.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
  9. Perubahan ketentuan Pasal 32 ayat (4), dan penambahan satu ayat.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, serta penyisipan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
  11. Perubahan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan anyat 4, serta penghapusan ayat (3) dan ayat (5).
  12. Perubahan ketentuan Pasal 36.
  13. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
  14. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 42.
  15. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 50 ayat (1), serta perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (5).
  16. Perubahan ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta penghapusan ayat (4) dan ayat (5).
  17. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal  52 ayat (1), serta perubahan ayat (2) dan ayat (3).
  18. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 55 ayat (3) huruf d.
  19. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 61 ayat (1).
  20. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf d dan huruf e.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf b.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), dan ditambahkan satu ayat.
  23. Perubahan ketentuan Pasal 68 ayat (1), dan penghapusan ayat (3).
  24. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b.
  25. Perubahan ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
  26. Perubahan ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (5), serta penghapusan ayat (4).
  28. Perubahan ketentuan Pasal 74.
  29. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 75.
  31. Perubahan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat.
  32. Penyisipan satu huruf di antara ketentuan Pasal 81 huruf a dan huruf b.
  33. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3).
  34. Perubahan ketentuan Pasal 96 ayat (2).
  35. Perubahan ketentuan Pasal 97.
  36. Penghapusan ketentuan Pasal 108.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading