Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

Hukum Positif Indonesia-

Dalam hal penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard) di Indonesia diatur dalam Pasal 276 – Pasal 281 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai, dalam hal ini fungsi pelaksanaan penjagaan laut dan pantai dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. Lebih lanjut disebutkan dalam pasal tersebut dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden, dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh menteri.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tugas Penjaga Laut dan Pantai

Berdasarkan fungsi penjaga laut dan pantai dalam hal penjagaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai, maka penjaga laut dan pantai mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk:

  1. Melakukan pengawasan dan keamanan pelayaran.
  2. Melakukan pengawasan, pencegahan, dan peanggulangan pencemaran di laut.
  3. Pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal.
  4. Pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.
  5. Pengamanan sarana bantu navigasi pelayaran.
  6. Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

Masih berlandaskan fungsi penjaga laut dan pantai, berkenaan dengan pelaksanaan fungsi sebagaimana tersebut di atas, maka penjaga laut laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut.
  2. Menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu.
  3. Kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
  4. Memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.

Kewenangan Penjaga Laut dan Pantai

Kewenangan penjaga laut dan pantai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Adapun kewenangan tersebut adalah:

  1. Melaksanakan patroli laut.
  2. Melakukan pengejaran seketika (hot pursuit).
  3. Memberhentikan dan memeriksa kapal di laut.
  4. Melakukan penyidikan.

Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara (Pasal 279 ayat (1) UU No.17/2008).

Hak penting dalam penjagaan laut dan pantai adalah petugas wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penjagaan dan penegakan hukum di laut dengan menggunakan dan menunjukan identitas yang jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 279 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. -RenTo120120-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading