Mengenal Sektor Pelayaran Indonesia

Photo by ahmad syahrir on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan letak geografisnya merupakan negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau-pulau kecil maupun pulau-pulau besar. Sebagai sebuah negara kepulauan transportasi perairan merupakan transportasi yang dominan, sehingga diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya untuk menjamin kepastian hukum. Dalam hal ini pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pelayaran

Pelayaran mempunyai pengertian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang tentang Pelayaran yaitu, “Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka satu kesatuan sistem yang dimaksud dalam pelayaran adalah:

  1. Perairan; adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedamannya.
  2. Kepelabuhan; adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra- dan /atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
  3. Keselamatan dan keamanan; adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
  4. Perlindungan Lingkungan Maritim; adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran. 

Asas Pelayaran

Asas dan tujuan pelayaran diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang tentang Pelayaran, dimana disebutkan bahwa pelayaran diselenggarakan berasaskan atas:

  1. Asas manfaat; adalah pelayaran harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara.
  2. Asas usaha bersama dan kekeluargaan; adalah penyelenggaraan usaha di bidang pelayaran dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
  3. Asas persaingan sehat; adalah penyelenggaraan angkutan perairan di dalam negeri harus mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, kompetitif, dan profesional. 
  4. Asas adil dan merata tanpa diskriminasi; adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, dan keturunan serta tingkat ekonomi. 
  5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; adalah pelayaran harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan international.
  6. Asas kepentingan umum; adalah penyelenggaraan pelayaran harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. 
  7. Asas keterpaduan; adalah pelayaran harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra-maupun antarmoda transportasi.
  8. Asas tegaknya hukum; adalah Undang- Undang ini mewajibkan kepada Pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pelayaran.
  9. Asas kemandirian; adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadian bangsa, berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, mengutamakan kepentingan nasional dalam pelayaran dan memperhatikan pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri.
  10. Asas berwawasan lingkungan hidup; adalah penyelenggaraan pelayaran harus dilakukan berwawasan lingkungan. 
  11. Asas kedaulatan negara; adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. 
  12. Asas kebangsaan; adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tujuan Pelayaran

Adapun penyelenggaraan pelayaran bertujuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang tentang Pelayaran adalah:

  1. Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan denagn mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional.
  2. Membina jiwa kebaharian.
  3. Menjunjung kedaulatan negara.
  4. Mencipatakan daya saing dengan mengembangkan industry angkutan perairan nasional.
  5. Menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional.
  6. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.
  7. Meningkatkan ketahanan nasional.

Ruang Lingkup Pelayaran

Selanjutnya melalui ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang tentang Pelayaran disebutkan ruang lingkup dari undang-undang tersebut adalah:

  1. Semua kegiatan angkutan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.
  2. Semua kapal asiang yang berlayar di perairan Indonesia.
  3. Semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.

Perairan Indoneisa yang dimaksud adalah  termasuk perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. -RenTo120120-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading