
Hukum Positif Indonesia-
Untuk menjamin kepastian hukum berkenaan dengan hak atas tanah di Indonesia, pemerintah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegitan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Klasifikasi Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah terbagi atas:
- Pendaftaran tanah untuk pertama kali.
- Pendaftaran tanah secara sistematis.
- Pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Pendaftaran tanah untuk pertama kali yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pendaftaran Tanah Secara Sistematis
Pendaftaran tanah secara sistematis adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
- Pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Asas Pendaftaran Tanah
Asas pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:
- Sederhana.
- Aman.
- Terjangkau.
- Mutakhir.
- Terbuka.
Asas Sederhana
Asas sederhana maksudnya adalah ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya dalam pendaftaran tanah dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
Asas Aman
Asas aman maksudnya adalah menunjukan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
Asas Terjangkau
Asas terjangkau maksudnya adalah pihak-pihak yang memerlukan dan melakukan pendaftaran tanah dapat menjalankannya, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
Asas Mutakhir
Asas mutakhir maksudnya adalah kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi dikemudian hari.
Asas Terbuka
Asas terbuka maksudnya adalah dengan data yang mutakhir masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Selanjutnya Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftran tanah juga menyebutkan bahwa tujuan dari pendaftaran tanah adalah:
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lainnya yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sehingga untuk menjamin tercapainya tujuan pendaftaran tanah sebagaimana telah disebutkan di atas, maka diterbitkanlah sertifikat hak atas tanah oleh pemerintah dan diberikan kepada yang bersangkutan. -RenTo050819-
You must log in to post a comment.