Hukum Positif Indonesia- Pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dalam uraian disampaikan mengenai: Pengertian Reforma Agraria Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria disebutkan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali […]
Category: Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Hukum Positif Indonesia- Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang juga mencakup muatan pengaturan perairan pesisir. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Hal-hal berkenaan dengan muatan pengaturan perairan pesisir dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi, dalam hal ini adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang […]
Hukum Positif Indonesia- Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan oleh menteri, khusus untuk ruang laut dirumuskan berdsarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dalam uraian ini disampaikan […]
Hukum Positif Indonesia- Penyusunan rencana umum tata ruang merupakan tahapan awal dari rencana umum tata ruang yang juga merupakan bagian dari Perencanaan Tata Ruang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penyusunan rencana umum tata ruang diatur dalam ketentuan Pasal 9 – Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penyusunan rencana umum […]
Hukum Positif Indonesia- Perencanaan tata ruang mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pula ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Perencanaan tata ruang bertujuan untuk […]
Hukum Positif Indonesia- Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang secara […]
Hukum Positif Indonesia- Pengalokasian lahan di batam diatur dalam ketentuan Pasal 6 – Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan. Alokasi lahan adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada pengguna lahan, dalam hal ini pemegangnya adalah Badan […]
Hukum Positif Indonesia- Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan pada tanggal 29 Januari 2020, maka mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan sebagaimana […]
Hukum Positif Indonesia- Bangunan gedung diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai bagian dari penataan ruang dan pembangunan di Indonesia, mengingat bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang tujuan pembangunan nasional, sehingga terwujud dan terlaksana secara tertib sesuai dengan fungsinya. […]
Hukum Positif Indonesia- Lahan yang dapat dialokasikan adalah lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Selanjutnya alokasi lahan dilakukan […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel sebelumnya tentang “alokasi lahan” telah diuraikan mengenai subjek pengalokasian dan kewajiban pengguna lahan, termasuk uang wajib tahun (UWT). Dalam arikel ini diuraikan kriteria lahan yang pengalokasiannya ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batam dengan berpedoman pada Pasal 9 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun […]
Hukum Positif Indonesia- Pemohon setelah permohonannya telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam berkenaan dengan hak alokasi lahan disebut dengan pengguna lahan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kewajiban Uang Wajib Tahunan (UWT) Pengguna lahan mempunyai kewajiban untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batam, dengan tarif berdasarkan pada: […]
Hukum Positif Indonesia- Pengertian alokasi lahan disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada pengguna lahan, untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan, selama jangka waktu tiga […]
Hukum Positif Indonesia- Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Batam sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik terhadap tanah yang berupa pengukuran dan pemetaan yang meliputi kegiatan: Data fisik merupakan keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Pembuatan Peta […]
Hukum Positif Indonesia- Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun […]
Pendaftaran Tanah
Hukum Positif Indonesia- Untuk menjamin kepastian hukum berkenaan dengan hak atas tanah di Indonesia, pemerintah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegitan […]
Hukum Positif Indonesia- Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 – Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun hal-hal yang menjadi pokok dalam penyelenggaraan pendaftaran atas tanah adalah sebagai berikut: Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam hal pelaksanaan pendafataran tanah dilakukan […]
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah Indonesia dalam rangka pengembangan dan pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Artikel ini bertujuan untuk mensosialisaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka menambah wawasan rakyat Indonesia mengenai cagar budaya yang merupakan bagian […]
Hukum Positif Indonesia- Pada arikel tentang jalan telah diuraikan mengenai pengelompokan jalan berdasarkan peruntukkannya dibedakan menjadi jalan umum dan jalan khusus. serta pengertian sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pengertian jalan umum menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Jalan […]