
By: Rendra Topan
Standarisasi diatur dalam Pasal 3 β Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Standarisasi
Pengertian standarisasi menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Tahapan Standarisasi
Standarisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional meliputi kegiatan:
- Perencanaan, perumusan, dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Penerapan dan pemberlakukan Stadar Nasional Indonesia (SNI).
- Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengawasan penerapan dan pemberlakukan SNI.
Mekanisme dari kegiatan standarisasi sebagaimana tersebut di atas, akan diuraikan pada kesempatan berikutnya. (RenTo)(130419)
You must log in to post a comment.