
Hukum Positif Indonesia-
Standarisasi diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Standarisasi
Pengertian standarisasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Tahapan Standarisasi
Standarisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional meliputi kegiatan:
- Perencanaan, perumusan, dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Penerapan dan pemberlakukan Stadar Nasional Indonesia (SNI).
- Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengawasan penerapan dan pemberlakukan SNI.
Perencanaan Standar Nasional Indonesia
Perencanaan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Perumusan dan Penetapan Standar Nasional Indonesia
Perumusan dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Penerapan dan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
Penerapan dan pemberlakuan SNI diatur dalam ketentuan Pasal 20 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia
Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) di atur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Mekanisme dari kegiatan standarisasi sebagaimana tersebut di atas, diuraikan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya dengan judul tersendiri. -RenTo130419-
2 Comments
You must log in to post a comment.