Kumpulan Artikel Pemilihan Umum

Pemilihan Umum

Pemilihan Umum

Persyaratan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hukum Positif Indonesia- Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi mengejawantahkan hal tersebut salah satunya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden setiap lima tahun. Oleh karenanya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia diatur dalam konstisusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun…

Keep reading

Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Hukum Positif Indonesia- Persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu: Disamping syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas, masih terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk dapat dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Syarat lainnya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden…

Keep reading

Loading…

Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.

Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan Kepala Daerah

Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Hukum Positif Indonesia- Persyaratan menjadi calon kepala daerah baik sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan Calon Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014…

Keep reading

Matriks Perubahan dan Penyisipan Pasal antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

Hukum Positif Indonesia- Matriks Perubahan dan Penyisipan Pasal antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan…

Keep reading

Loading…

Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.