
-
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dalam Kampanye

Hukum Positif Indonesia- Pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun tidak terlepas dari peranan semua pihak termasuk peran serta masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 66 – Pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengatur secara khusus peranan pemerintah, TNI, dan POLRI dalam kampanye, dengan maksud…
-
Hasil Perhitungan Cepat Pemilihan Presiden 2019
Perhitungan Suara PilPres-Pileg oleh KPU Lembaga Survey Terdaftar di KPU Jokowi – Ma’ruf Prabowo – Sandi 1. Poltracking Indonesia 55,08% 44,92% 2. Charta Politika Indonesia 54,46% 45,54% 3. Indo Barometer 54,33% 45.67% 4. Penelitian dan Pengembangan Kompas 54,42% 45,58% 5. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) 54,86% 45,18% 6. Indikator Politik Indonesia 53,91% 46,09% 7.…
-
Asas dan Prinsip Pemilihan Kepala Daerah

Hukum Positif Indonesia- Pembagian wilayah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas daerah provinsi, daerah kabupaten/kota yang masing-masing dikepalai oleh gubernur untuk provinsi, dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengantar Kepala daerah baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota dipilih berdasarkan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun…
-
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah

Hukum Positif Indonesia- Telah diuraikan pada artikel sebelumnya yang berjudul Asas dan Prinsip Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah terdiri dari dua tahapan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Tahapan Persiapan Tahapan persiapan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan…
-
19 (sembilan belas) Persyaratan Calon Kepala Daerah

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Dasar Hukum Persyaratan Calon Kepala Daerah Persyaratan calon kepala daerah di Indonesia baik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat mengikuti pemilihan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1…
-
Dasar Hukum Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Hukum Positif Indonesia- Penundaan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Dasar Hukum…
-
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Hukum Positif Indonesia- Persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu: Disamping syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas, masih terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk dapat dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Syarat lainnya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden…
-
2 (dua) Pasal Penyebab Pembatalan Petahana Sebagai Calon Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Hukum Positif Indonesia- Petahana sebagai pasangan kepala daerah terpilih dapat dibatalkan pencalonannya sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota untuk periode berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pembatalan sebagaimana tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal…
-
Matriks Perubahan dan Penyisipan Pasal antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

Hukum Positif Indonesia- Matriks Perubahan dan Penyisipan Pasal antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang…
-
Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Hukum Positif Indonesia- Persyaratan menjadi calon kepala daerah baik sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1…
-
Persyaratan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hukum Positif Indonesia- Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi mengejawantahkan hal tersebut salah satunya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden setiap lima tahun. Oleh karenanya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia diatur dalam konstisusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun…
-
Panduan Pemilihan 1 Pasangan Calon di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, selanjutnya disebut Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil…
-
Reformasi Pendaftaran Calon Pemimpin Indonesia 2024

Hukum Positif Indonesia- Guna terlaksananya demokrasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan dan menetapkan perubahanan persyaratan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang…
-
Perubahan Terbaru Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 2024

Hukum Positif Indonesia- Mahkamah Konstisui Republik Indonesia telah menetapkan perubahan persyaratan dalam pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota oleh partai politik atau gabungan partai politik melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024. Untuk menambah informasi perlu kita ketahui bahwa ketentuan…
