Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang (Pasal 2).
  3. BAB III Dasar Peradilan (Pasal 3).
  4. BAB IV Penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 4 – Pasal 15).
  5. BAB V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat (Pasal 16 – Pasal 49).
  6. BAB VI Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50 – Pasal 68).
  7. BAB VII Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
  8. BAB VIII Berita Acara (Pasal 75).
  9. BAB IX Sumpah atau Janji (Pasal 76).
  10. BAB X Wewenang Pengadilan yang Mengadili (Pasal 77 – Pasal 88).
  11. BAB XI Koneksitas (Pasal 89 – Pasal 94).
  12. BAB XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi (Pasal 95 – Pasal 97).
  13. BAB XIII Penggabungan Perkara Gugatan dan Ganti Kerugian (Pasal 98 – Pasal 101).
  14. BAB XIV Penyidikan (Pasal 102 – Pasal 136).
  15. BAB XV Penuntutan (Pasal 137 – Pasal 144).
  16. BAB XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 146 – Pasal 232).
  17. BAB XVII Upaya Hukum Biasa (Pasal 233 – Pasal 258).
  18. BAB XVIII Upaya Hukum Luar Biasa (Pasal 259 – Pasal 269).
  19. BAB XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 270 – Pasal 276).
  20. BAB XX Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan (Pasal 277 – Pasal 283).
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 284).
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup(Pasal 285 – Pasal 286).

Sumber Hukum Pidana

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP masih merupakan produk hukum dari Pemerintahan Kolonial Belanda, yang terdiri dari dari tiga buku, yakni: Buku I tentang ketentuan Umum (Pasal 1-103), Buku II tentang Kejahatan (Pasal 104-488) dan Buku III tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah merupakan pruduk hukum Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading