
Hukum Positif Indonesia-
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 13 –Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Pencemaran Lingkungan Hidup
Pencemaran lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 angka 17 UU No. 32 Tahun 2009)
Langkah Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta penanggungjawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawabnya masing-masing., meliputi:
- Pencegahan.
- Penanggulangan.
- Pemulihan.
Pencegahan
Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari:
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
- Tata ruang.
- Baku mutu lingkungan hidup.
- Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Perizinan.
- Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
- Anggaran berbasis lingkungan hidup.
- Analisis risiko lingkungan hidup.
- Audit lingkungan hidup.
- Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat , maka setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Baku Mutu Lingkungan Hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Perizinan
Perizinan di sini adalah izin lingkungan, adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang kearah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup
Anggaran berbasis lingkungan hidup maksudnya anggaran yang cukup untuk pembiyaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Analisis risiko lingkungan hidup ini meliputi, pengkajian risiko, pengelolaan risiko, komunikasi risiko, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Audit Lingkungan Hidup
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Penanggulangan
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup setelah terjadi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan cara:
- Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
- Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemulihan
Pemulihan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan tahapan sebagai berikut:
- Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.
- Remediasi.
- Rehabilitasi.
- Restorasi.
- Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara penaggulangan dan tata cara pemulihan diatur dalam peraturan pemerintah. -RenTo291018-
3 Comments
You must log in to post a comment.