Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Lingkungan Hidup Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

Hukum Positif Indonesia-

Lingkungan hidup merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup terdiri dari beberapa subbidang yang secara lebih jelas dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Lingkungan Hidup

Urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan terdiri dari beberapa subbidang, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Subbidang tersebut terdiri dari beberapa urusan, yaitu:

  1. Sub bidang perencanaan lingkungan hidup.
  2. Sub bidang kajian lingkungan hidup strategis.
  3. Sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  4. Sub bidang keanekaragaman hayati.
  5. Sub bidang bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dn hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat.
  9. Pengahrgaan lingkungan hidup untuk masyarakat.
  10. Pengaduan lingkungan hidup.
  11. Persampahan.

Uraian kewenangan dan tugas subbidang sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:

Perencanaan Lingkungan Hidup

  • Pemerintah Pusat: Membuat rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional.
  • Daerah Provinsi: Membuat RPPLH provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Membuat RPPLH kabupaten/kota.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

  • Pemerintah Pusat: Membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) nasional.
  • Daerah Provinsi: Membuat KLHS untuk KRP provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Membuat KLHS untuk KRP kabupaten/kota.

Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

  • Pemerintah Pusat: Melakukan pencegahan, penaggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hiduplintas daerah provinsi dan/atau lintas batas negara.
  • Daerah Provinsi: Melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota.

Keanekaragaman Hayati

  • Pemerintah Pusat: Melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati nasional
  • Daerah Provinsi: Melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati kabupaten/kota.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  • Pemerintah Pusat: Melakukan pengelolaan B3 dan pengelolaan limbah B3.
  • Daerah Provinsi:Melakukan pengumpulan limbah B3 lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Melakukan penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 dalam daerah kabupaten/kota.

Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

  • Pemerintah Pusat: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh pemerintah pusat.
  • Daerah Provinsi: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang Terkait dengan PPLH

  • Pemerintah Pusat: 
    • 1) Melakukan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH yang berada di dua atau lebih daerah provinsi.
    • 2) Melakukan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH yang berada di dua atau lebih daerah provinsi.
  • Daerah Provinsi: 
    • 1) Melakukan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH yang berada di dua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
    • 2) Melakukan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH yang berada di dua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: 
    • 1) Melakukan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH yang berada di daerah kabupaten/kota.
    • 2) Melakukan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH yang berada di daerah kabuapten/kota.

Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat 

  • Pemerintah Pusat: Melakukan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat nasional.
  • Daerah Provinsi: Melakukan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Melakukan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota.

Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat

  • Pemerintah Pusat: Melakukan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat nasional.
  • Daerah Provinsi: Melakukan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat daerah provinsi.
  • Daerah Kabupaten/Kota: Melakukan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat daerah kabupaten/kota.

Pengaduan Lingkungan Hidup

  • Pemerintah Pusat; Melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap:
    • 1) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH oleh pemerintah pusat;
    • 2) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya lintas daerah provinsi.
  • Daerah Provinsi; Melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap:
    • 1) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan  dan/atau izin PPLH oleh pemerintah daerah provinsi; 2) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya lintas daerah kabupaten/kota.
  • Daerah Kabupaten/Kota; Melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap:
    • 1) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan  dan/atau izin PPLH oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
    • 2) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah kabupaten/kota.

Persampahan

  • Pemerintah Pusat: 
    • 1) Melakukan penerbitan izin insenerator pengolah sampah menjadi energy listrik;
    • 2) Melakukan penerbitan izin pemanfaatan gas metana (landfill gas) untuk energy listrik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional oleh pihak swasta.
  • Daerah Provinsi: Melakukan penanganan sampah TPA/TPST regional.
  • Daerah Kabupaten/Kota: 
    • 1) Melakukan pengelolaan sampah;
    • 2) Melakukan penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
    • 3) Melakukan Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Pembagian kewenangan dan tugas berkenaan dengan urusan pemerintahan konkuren tersebut di atas dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindihnya kewenangan baik antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupten/kota. -RenTo190619-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d