
-
Panduan Pemusnahan Barang Milik Negara di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Barang milik negara/daerah dalam perjalanannya dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemusnahan barang milik…
-
Panduan Penghapusan Barang Milik Negara di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Setelah dilakukan pemusnahan barang milik negara/daerah, yang kemudian dlaporkan dalam bentuk berita acara pemusnahan kepada pengelola barang milik negara/daerah, langkah selanjutnya adalah melakukan penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang. Mengenai penghapusan barang milik negara/daerah diatur dalam ketentuan Pasal 81 – Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang…
