Kumpulan Artikel Acara Pidana

Pokok-Pokok Praperadilan

Hukum Positif Indonesia- Dalam manajemen penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, dapat diajukan praperadilan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 – Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Praperadilan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun…

Keep reading

Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa

Hukum Positif Indonesia- Dalam proses penegakkan hukum tidak terlepas dari tahapan penyidikan dan persidangan yang dalam setiap tahapan tersebut ada yang disebut dengan tersangka dan terdakwa. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 68 Undang-Undang Nomor…

Keep reading

Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Tata cara pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban diatur dalam ketentuan Pasal 28 – Pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Syarat Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan bagi Saksi/Korban Tindak Pidana Syarat untuk…

Keep reading

Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, maka dilaksanakan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Proses hukum tersebut antara lain penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antara alat bukti tersebut salah satunya adalah minta keterangan saksi. Namun dalam pelaksanaan proses hukum tersebut masih terdapat…

Keep reading

Penghentian Penyidikan atas Perbuatan yang diduga Merupakan Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Sebuah peristiwa tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dapat dihentikan proses penyidikannya atau dengan kata lain kasusnya di tutup, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Dalam uaraian ini disampaikan mengenai: Alasan Penghentian Penyidikan Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa alasan penghentian tahapan…

Keep reading

Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan

By: Rendra Topan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, sebagai peraturan pelaksana…

Keep reading

Perubahan Pasal 46, Pasal 47 dan Penyisipan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 46, Pasal 47 dan penyisipan Pasal 47A Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Perubahan Pasal 46Perubahan Pasal 47Penyisipan Pasal 47A Penyelidikan, Penyidikan, dan…

Keep reading

Perubahan Pasal 45, dan Penyisipan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 45, dan penyisipan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perubahan Pasal 45 UU  No. 30 Tahun 2002UU No.19 Tahun 2019Pasal…

Keep reading

Perubahan Pasal 38, Pasal 40 dan Perubahan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan Perubahan Pasal 38, Pasal 40 dan Perubahan Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan UU  No. 30 Tahun 2002UU No. 19 Tahun 2019Pasal 38 (1)…

Keep reading

Loading…

Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.