
-
Pelaksanaan Putusan dan Pengawasannya dalam Perkara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 270 – Pasal 276 KUHAP. Untuk pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan tersebut. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Tata Cara Pelaksanaan Putusan Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut: …
-
Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Perkara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Upaya hukum luar biasa ini diatur dalam Pasal 259 – Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana upaya hukum luar biasa ini dapat dilakukan setelah terlebih dahulu melakukan upaya hukum biasa yang terdiri dari pemeriksaan tingkat banding dan pemeriksaan untuk kasasi. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Upaya hukum luar biasa…
-
Pemeriksaan Untuk Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indoensia- Setelah proses putusan pengadilan tingkat pertama, baik terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan banding yang merupakan upaya hukum biasa apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang telah ditetapkan. Upaya hukum biasa lainnya adalah kasasi, yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum, apabila bila masih tidak menerima putusan banding. Pasal 244…
-
Pemeriksaan Tingkat Banding pada Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Pemeriksaan tingkat banding termasuk kepada upaya hukum biasa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan pada tingkat pertama. Pemeriksaan tingkat banding sebagaimana dibunyi dalam ketentuan Pasal 67 KUHAP, dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum (Pasal 233 ayat (1) KUHAP). Tahapan Pemeriksaan Perkara Pidana…
-
2 (dua) Macam Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Jenis Upaya Hukum Upaya hukum menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 KUHAP adalah, “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang…
-
3 (Tiga) Jenis Putusan Akhir Atas Perkara Tindak Pidana Dalam Persidangan

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangkaian hukum acara pidana, putusan akhir merupakan bagian terakhir dalam penyelesaian perkara pidana pada peradilan tingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah, “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum…
-
Penangkapan dalam Peristiwa yang Patut Diduga Merupakan Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka membuat terang suatu peristiwa tindak pidana, maka penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap diri seseorang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Penangkapan Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindak penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan…
-
Masa Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum

Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana biasa disebut KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan penahanan adalah, Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam uraian…
-
Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Pembuktian merupakan salah satu tahapan yang mempunyai peranan penting dalam jalan suatu proses peradilan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Terdapat beberapa sistem pembuktian dalam hukum pidana, yaitu: Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Sistem hukum Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, sebagaimana telah…
-
Putusan Sela dan Eksepsi dalam Persidangan Perkara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Setelah dibukanya acara persidangan perkara pidana untuk pertama kalinya, kemudian jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. Untuk selanjutnya terdakwa atau melalui penasehat hukumnya akan menjawab surat dakwaan tersebut. Jawaban atas surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum inilah yang biasa disebut dengan eksepsi. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Eksepsi Eksepsi merupakan…
-
Pengertian dan Syarat Keterangan Saksi dalam KUHAP

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Keterangn Saksi Pengertian keterangan saksi sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka (27) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah, “salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri…
-
Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana Keterangan ahli juga merupakan alat bukti yang sah, adapun yang dimaksud dengan keterangan ahli sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (28) KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan.…
-
Alat Bukti Surat Dalam Perkara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Surat merupakan salah satu alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Jenis Bukti Surat Terdapat beberapa jenis surat dalam hukum acara pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 187 KUHAP bahwa surat terdiri dari : Jenis surat yang tersebut diatas agar dapat dijadikan alat bukti…
-
Alat Bukti Petunjuk Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang sah seperti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Alat Bukti Petunjuk Disebutkan lebih lanjut dalam tentang pengertian alat bukti petunjuk dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian…
-
Keterangan Terdakwa

Hukum Positif Indonesia- Keterangan terdakwa merupakan tahapan terakhir dalam proses pembuktian di sidang peradilan perkara pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu keterangan terdakwa? Mengenai keterangan terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau…
-
Penuntutan dalam Perkara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Penuntutan merupakan bagian dari hukum acara pidana, dimana yang berhak melakukan penuntutan adalah penuntut umum, diatur dalam Pasal 137 – Pasal 144 KUHAP. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Dalam Pasal 137 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntuan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan…
-
Fungsi dan Bentuk, serta Teknik Pembuatan Surat Dakwaan

Hukum Positif Indonesia- Surat dakwaan yang disusun atau dibuat oleh penuntut umum mempunyai peranan yang cukup penting dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena merupakan dasar yang membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Fungsi Surat Dakwaan Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, pada angka II…
-
Alasan Penahanan Tersangka dalam Hukum Pidana

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, maka penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Dalam rangka pemeriksaan suatu perkara setelah adanya penetapan tersangka, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka…
-
Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum

Hukum Positif Indonesia- Penangguhan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa ketika menjalani proses pemeriksaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Permintaan penangguhan penahanan disampaikan oleh tersangka atau terdakwa kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai dengan kewenangan pada saat dilakukan pemeriksaan perkara). Dalam hal penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau…
-
Panduan Lengkap Surat Putusan Pemidanaan

Hukum Positif Indonesia- Isi putusan dituangkan oleh hakim dalam sebuah bentuk surat putusan, yang mana surat putusan tersebut dapat berupa surat putusan pemidanaan dan surat putusan bukan pemidanaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Surat Putusan Pemidanaan Adapun surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Selanjutnya jika surat…
