
Kelompok dan Jenis Produk Bank
Hukum Positif Indonesia- Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya berupa jasa, diantaranya yaitu dengan menjual produk. Produk jasa yang dijual oleh bank dalam dunia perbankan di Indonesia disebut dengan produk bank. Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan produk bank, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dalam uraian ini…
Keep readingPengelompokan Bank Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
Hukum Positif Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum telah mengelompokan bank berdasarkan modal inti. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Terdapat beberapa pengertian yang disampaikan dalam uraian ini untuk persamaan persepsi berkenaan dengan modal inti yang dikutip dari kentuan Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor…
Keep readingPihak Pelapor atas Transaksi Keuangan Mencurigakan
Hukum Positif Indoensia- Pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pihak Pelapor atas Transaksi Keuangan Pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan kewajiban, untuk itu terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan diwajibkan kepada…
Keep readingTransaksi Keuangan Mencurigakan Menurut Undang-Undang
Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka mencegah mencegah tindak pidana pencucian uang pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang guna menjaga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Transaksi Keuangan Transaksi keuangan menurut Pasal 1 angka 4…
Keep readingLoading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.
You must log in to post a comment.