
-
Ketentuan Permodalan dan Saham Perseroan Terbatas

Hukum Positif Indonesia- Ketentuan permodalan dan saham perseroan diatur dalam Pasal 31 – Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan permodalan sebuah perseroan adalah sebagai berikut: Modal perseroan ini dapat ditambah dan dapat juga dikurangi, yang semua itu dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan berpedoman pada anggaran dasar perseroan.…
-
Panduan Lengkap Perseroan Terbatas di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Perseroan terbatas merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, sehingga dalam penyelenggaraan demokrasi ekonomi keberadaan diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Perseroan Terbatas Pengertian perseroan terbatas diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan…
-
Memahami Asuransi di Indonesia: Panduan Lengkap

Hukum Positif Indonesia- Seiring dengan kemajuan jaman dan kebutuhan masyarakat akan jaminan kesehatan, dan barang-barang yang bernilai lainnya, maka mucul berbagai macam asuransi mulai dari asuransi kesehatan, kecelakaan, rumah, kendaraan bermotor dengan segala macam propagandanya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang asuransi, namun mereka mengikuti program asuransi, sehingga saat proses claim sering terjadi kesalahpahaman. Melalui artikel ini…
-
Jenis Perusahaan Perasuransian

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya tentang Mengenal Perasuransian di Indonesia. Telah diuraikan sebelumnya bahwa penyelenggaraan asuransi di Indonesia dilaksanakan oleh perusahaan perasuransian. Jenis Perusahaan Perasuransian Perusahaan perasuransian terdiri dari beberepa jenis, yaitu: Jadi di Indonesia terdapat tujuh jenis perusahaan perasuransian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang…
-
Panduan Lengkap Asuransi dan Asuransi Syariah di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Dalam artikel Mengenal Perasuransian di Indoneisa telah diuraikan bahwa asuransi terdiri atas: Ruang lingkup usaha perasuransian secara umum diatur dalam Pasal 2 – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Berikut ini uraian mengenai asuransi dan dan Asuransi syariah. Asuransi Asuransi diselenggarakan oleh: Perusahaan Asuransi…
-
Mengenal Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Semakin maraknya perusahaan pembiayaan di Indonesia mengharuskan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan peraturan mengenai perusahaan pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam rangka meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan, dan yang tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha…
-
Badan Hukum Perusahaan Perasuransian

Hukum Positif Indonesia- Perusahaan perasuransian di Indonesia haruslah berbadan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perasuransian Bentuk badan hukum perasuransian di Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Usaha bersama yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014…
-
Panduan Lengkap Dana Pensiun di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Melalui artikel ini diuraikan secara garis besar tentang dana pensiun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, untuk menambah wawasan kita semua. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Dana Pensiun Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun adalah badan…
-
Memahami Hukum Kepailitan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Dalam undang-undang sebagaimana tersebut di atas pailit dan penundaan kewajiban…
-
Syarat dan Putusan Pailit di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Syarat dan putusan pailit diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana telah diketahui bahwa pengertian kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
-
Akibat Kepailitan Berdasarkan UU No. 37/2004

Hukum Positif Indonesia- Akibat kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal 21 – Pasal 64 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama masa kepailitan, termasuk persatuan harta baik suami atau isteri dari debitor pailit. Akibat Kepailitan…
-
Memahami Hukum Perkoperasian di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka penguatan perekonomian nasional melalui ekonomi kerakyatan, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Koperasi Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum…
-
Kewajiban dan Tanggung Jawab Likuidator

Hukum Positif Indonesia- Likuidator adalah orang yang melakukan likuidasi. Mengenai kewajiban likuidator ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kewajiban Likuidator Kewajiban…
-
6 (enam) Alasan Pembubaran Perseroan Terbatas

Hukum Positif Indonesia- Sebuah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dapat dibubarkan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 142 – Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam uraian…
