By: Rendra Topan Dalam rangka menjamin kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, maka pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun […]
By: Rendra Topan Dalam rangka menjamin kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, maka pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil maka pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 […]
Hukum Positif Indonesia- Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 […]
Hukum Positif Indonesia- Pemberhentian seorang pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, tewas, atau hilang diatur dalam ketentuan Pasal 243 – […]
Hukum Positif Indonesia- Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian […]
Hukum Positif Indonesia- Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Usia Pensiun sebagai Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Alasan pemberhentian berikutnya adalah […]
Hukum Positif Indonesia- Layaknya sebuah organisasi yang menjalankan roda pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerjanya tentu mempunyai jenjang karir […]
Hukum Positif Indonesia- Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan baik diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak […]
Hukum Positif Indonesia- Seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat […]
Hukum Positif Indonesia- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil apabila dirinya mencalonkan atau dicalonkan […]
Hukum Positif Indonesia- Hal lain yang dijadikan dasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil diatur […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang […]
Hukum Positif Indonesia- Tidak cakapnya rohani dan/atau rohani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan salah satu alasan untuk pemberhentian […]
Hukum Positif Indonesia- Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara […]
Hukum Positif Indonesia- Seiring dengan perkembangan manajemen pemerintahan berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan […]