Hukum Positif Indoensia- Setelah proses putusan pengadilan tingkat pertama, baik terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan banding yang merupakan upaya […]
Hukum Positif Indoensia- Setelah proses putusan pengadilan tingkat pertama, baik terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan banding yang merupakan upaya […]
Hukum Positif Indonesia- Pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 270 – Pasal 276 KUHAP. Untuk pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan […]
Hukum Positif Indonesia- Tidak cakapnya rohani dan/atau rohani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan salah satu alasan untuk pemberhentian […]
Hukum Positif Indonesia- Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 13 –Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 […]
Hukum Positif Indonesia- Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara […]