
Putusnya Ikatan Perkawinan
Hukum Positif Indonesia- Ikatan perkawinan yang telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat putus. Mengenai putusnya perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 38 – Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uriaan ini disampaikan mengenai: Sebab Putusnya Ikatan Perkawinan Putusnya perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan…
Keep readingMengenal Jaminan Fidusia
Hukum Positif Indonesia- Kita sering mendengar kata fidusia atau membacanya pada saat kita membicarakan atau membaca sebuah topik yang bertemakan lembaga keuangan atau perbankan. Dalam hal fidusia pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu Jaminan Fidusia? Sebelum menguraikan pengertian jaminan fidusia, terlebih dahulu disampaikan…
Keep readingHak Tanggungan
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah mengatur mengenai hak tanggungan yang mengatur khusus mengenai hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, seperti gedung atau bangunan lainnya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Hak Tanggungan Pengertian hak…
Keep readingKedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan
Hukum Positif Indonesia- Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Harta Benda dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi: Harta Bersama Harta bersama…
Keep readingLoading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.
You must log in to post a comment.