
Tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas bidang Tertib Niaga Pemerintah Kota Batam diatur dalam Pasal 16 – Pasal 19 Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindutrian dan Perdagangan.
Struktur Organisasi Bidang Tertib Niaga
Berikut ini disampaikan mengenai tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Bidang Tertib Niaga Dinas Perindutrian dan Perdagangan
Kepala Bidang
Tugas Pokok
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Tertib Niaga.
Fungsi
Dalam melakasanakan tugas pokok tersebut di atas, kepala bidang mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana dan program lingkup tertib niaga;
- penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup tertib niaga;
- penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup tertib niaga; dan
- pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tertib niaga.
Tugas
Dalam melaksanakan fungsi tersebut di atas, Kepala Bidang mempunyai uraian tugas:
- Merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Tertib Niaga yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Merumuskan rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Tertib Niaga.
- Merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Tertib Niaga.
- Menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Tertib Niaga, Tertib Ukur, Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Penyusunan Standar, Norma, Kriteria di Bidang Tertib Niaga, Tertib Ukur, Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Tertib Niaga, Tertib Ukur, Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Pelaksanaan Administrasi di Bidang Tertib Niaga, Tertib Ukur, Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani pimpinan.
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Bidang Tertib Niaga.
- Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Tertib Niaga.
- Melaksanakantugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen
Kepala Seksi
Tugas Pokok
Seksi Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Tertib Niaga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja lingkup pengawasan kemetrologian dan perlindungan konsumen.
- Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup pengawasan kemetrologian dan perlindungan konsumen.
- Pelaksanaan pengendalian lingkup pengawasan kemetrologian dan perlindungan konsumen.
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengawasan kemetrologian dan perlindungan konsumen.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi mempunyai uraian tugas:
- Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kemetrologian dan perlindungan konsumen sesui peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembinaan dan pendataan terhadap potensi Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal.
- Melakukan pembinaan tata cara transaksi yang benar dalam kegiatan yang menggunakan alat ukur sebagai satuan ukur.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di bidang metrologi dan perlindungan konsumen.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan ke UPT Metrologi Legal untuk ditindaklanjuti.
- Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani pimpinan.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
- Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pengawasan Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen.
- Melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Informasi dan Penyuluhan Perdagangan;
Kepala Seksi
Tugas Pokok
Seksi Informasi dan Penyuluhan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Tertib Niaga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja lingkup informasi dan penyuluhan perdagangan.
- Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup informasi dan penyuluhan perdagangan.
- Pelaksanaan pengendalian lingkup informasi dan penyuluhan perdagangan.
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup informasi dan penyuluhan perdagangan.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas mempunyai uraian tugas:
- Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Informasi dan Penyuluhan Perdagangan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Informasi dan Penyuluhan Perdagangan.
- Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Informasi dan Penyuluhan Perdagangan.
- Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
- Melakukan pengkinian inventarisasi data pelaku usaha distributor barang strategis.
- Menyiapkan update data potensi / pemilik Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT).
- Melakukan evaluasi laporan dari pelaku usaha distributor barang strategis dalam rangka mengetahui ketersediaan stok kebutuhan barang pokok.
- Melakukan pengkinian data legalitas usaha perdagangan;
- Melakukan pembinaan terhadap kegiatan distribusi barang strategis yang diatur tata niaganya dan kegiatan perdagangan lainnya dalam rangka kelancaran distribusi barang strategis.
- Melakukan penyuluhan kepada usaha terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dan informasiinformasi di sektor perdagangan.
- Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani pimpinan.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Informasi dan Penyuluhan Perdagangan.
- Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
- Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Informasi dan Penyuluhan Perdagangan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Informasi dan Penyuluhan Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seksi Penegakan Hukum
Kepala Seksi
Tugas Pokok
Seksi Penegakan Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Tertib Niaga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Penegakan Hukum.
- Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Penegakan Hukum.
- Pelaksanaan pengendalian lingkup Penegakan Hukum.
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Penegakan Hukum.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas mempunyai uraian tugas:
- Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Penegakan Hukum yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Penegakan Hukum.
- Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Penegakan Hukum.
- Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
- Melakukan penyuluhan terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan dari aturan-aturan perdagangan yang di atur dalam peraturan perdagangan.
- Menyusun bahan untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan monitoring dan evaluasi pemberian izin perdagangan barang katagori dalam pengawasan izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol gol B dan C untuk pengecer, penjualan langsung untuk di minum di tiup untuk mikol menjadi rendah sampai 15%.
- Menyusun bahan untuk pelaksanaan pelaksanaan pengawasan, pelaporan pelaksanaan dan penyelenggaraan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan.
- Menyusun bahan untuk pemberian dukugan pelaksanaan perdagangan di daerah perbatasan, pedalaman dan terpencil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan ringkatan penyusunan produk dalam negeri.
- Melakukan pengawasan dan monitoring dan mengevaluasi sistem dari Gudang.
- Melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan usaha perdagangan;
- Melakukan sosialisasi, informasi dan publikasi dalam rangka mengawasi penegakan hukum di bidang perdagangan.
- Melaksanakan fungsi koordinasi PPNS di Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
- Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan tata naskah untuk ditandatangani pimpinan.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Penegakan Hukum Bidang Perdagangan;
- Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
- Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Penegakan Hukum Bidang Perdagangan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Penegakan Hukum Bidang Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selamat melaksanakan tugas bidang Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
You must log in to post a comment.