Hukum Positif Indonesia- Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal istilah hubungan industrial yang diatur dalam BAB XI Pasal 102 dan Pasal 149. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Hubungan Industrial Hubungan industrial menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara […]
Categories