Hukum Positif Indonesia- Indonesia sebagai negara hukum jelas melarang segala macam bentuk perjudian, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Perjudian Penulis menyampaikan pengertian perjudian berdasarkan 2 kategori, yaitu: Pengertian Perjudian Menurut Bahasa. Pengertian Perjudian Menurut Undang-Undang. Pengertian Perjudian Menurut Bahasa Perjudian mempunyai kata dasar ‘judi’ yang ditambahkan […]
Tag: Delik
Unsur Tindak Pidana Pembunuhan
Hukum Positif Indonesia- Menghilangkan nyawa manusia merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 – 350 BAB XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Perbuatan menghilangkan nyawa manusia ini dikenal dengan istilah pembunuhan. Terdapat banyak tindak pidana dalam kategori kejahatan terhadap nyawa lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti aborsi, dan bunuh diri. […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Penghinaan berasal dari kata dasar hina, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) online hina mengandung makna: Rendah kedudukannya (pangkat, martabatnya). Keji, tercela, tidak baik (tentang perbutan, kelakuan). Setelah diberi imbuhan “peng” dan “an” menjadi “penghinaan” mengandung arti: Proses, cara, perbuatan menghina(kan). Pencemaran terhadap nama baik […]
Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana mengenai pemalsuan surat diatur dalam BAB XII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pemalsuan berasal dari kata “palsu”, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung makna tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya); tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya); gadungan (tentang polisi, […]
Unsur Tindak Pidana Pemerasan
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini sampaikan mengenai: Pengertian Apa itu pemerasan? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) online dijelaskan pemaknaan kata dari pemerasan adalah sebagai berikut: Berasal dari kata dasar peras yang merupakan kata kerja, dan ketika ditambah awalan “me” berubah menjadi “memeras”yang mempunyai arti memijit (menekan dan sebagainya) supaya keluar airnya; mengambil untung […]
Hukum Positif Indonesia- Penistaan agama termasuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Penistaan Agama Penistaan agama terdiri dari dua suku kata yaitu penistaan dan agama, yang masing-masing kata tersebut mempunyai arti secara terpisah sebagai berikut: Penistaan; mempunyai kata dasar nista yang berdasarkan […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini di sampaikan mengenai: Pengertian Menghasut Pengertian menghasut menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang disajikan secara daring (dalam jaringan) adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya) Unsur-Unsur Tindak Pidana Menghasut Tindak pidana hasut di atur dalam ketentuan Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu, “Barangsiapa di […]
Hukum Positif Indonesia- Sepekan belakangan ini rakyat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden republik Indonesia, ada kelompok yang pro dan kontra. Untuk itu penulis menyajikan transkrip surat terbuka Ruslan Buton dan ketentuan pasal yang dilanggar oleh Rusaln Buton sebagai konsekuensi hukumnya berdasarkan siaran […]