Hukum Positif Indonesia- Perdagangan luar negeri diatur dalam Pasal 38 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Perdagangan Luar Negeri Definisi perdagangan luar negeri berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang […]
Categories