Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan di Indonesia

agama islam

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hal ini didasarkan pada salah satu konsideran menimbang undang-undang tersebut yang menyebutkan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pesantren

Defenisi pesantren sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh  ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, kesimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin (Pasal 1 angka 2 UU No. 18/2019).

Dari uraian mengenai defenisi pendidikan pesantren tersebut di atas, terdapat beberapa istilah yang juga perlu untuk diketahui yaitu:

  1. Kitab kuning; adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
  2. Dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis dan terorganisasi.

Jenis Pendidikan Pesantren

Jenis pendidikan pesantren dapat dibedakan menjadi:

  1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning.
  2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
  3. Pesantren yang menyelenggarakan pedidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidkan umum.

Unsur Pesantren

Berdasarkan defenisi pesantren dan jenis pendidikan pesantren, maka sebuah pesantren setidaknya harus memenuhi unsur:

  1. Kiai; adalah seorang pendidik yang memiliki komptensi ilmu agama Islam yang berperan sebagi figure, teladan, dan/atau pengasuh pesantren.
  2. Santri yang bermukim di pesantren; adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di pesantren.
  3. Pondok atau asrama; adalah tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan di pesantren.
  4. Masjid atau musala; adalah ruang yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar pesantren.
  5. Kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Jenjang Pendidikan Pesantren

Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau non formal, meliputi jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Pendidikan Formal

Pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar pada pesantren dibedakan menjadi:

  1. Satuan pendidikan muadalah ula atau pendidikan diniyah formal ula.
  2. Satuan pendidikan muadalah wustha atau pendidikan diniyah formal wutsha.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah pada pesantren berbentuk satuan Pendidikan Muadalah Ulya atau pendidikan Diniyah Formal Ulya.

Jenjang pendidikan Muadalah diselenggarakan dalam waktu enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelnggaraan satuan p[endidikan muadalah wustha dan satuan pendidikan muadalah ulya secar berkesinambungan.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi  pada pesantren berbentuk Ma’had Aly, dengan menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.

Dari uraian berkenaan dengan jenjang pendidikan formal pesantren tersebut di atas, terdapat istilah yang harus diketahui yaitu:

  1. Pendidikan muadalah; adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
  2. Pendidikan diniyah formal; adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.
  3. Ma’had Aly; adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada dilingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal yang dimaksud dalam pedidikan pesantren adalah berbentuk pengkajian kitab kuning. Jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Khusus bagi lulusan pesantren melalui jalur pendidikan nonformal statusnya disamakan dengan lulusan pesantren jalur pendidikan formal. Bagi santri yang dinyakatakan lulus ujian jalur pendidikan nonformal dapat melanjutkan kejenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan memilki kesempatan kerja, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kurikulum Pesantren

Kurikulum pendidikan pesantren melalui jalur formal tediri dari kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum, dimana penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren berbasis kitab kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh, sedangkan kurikulum pendidikan umum diatur dalam keputusan menteri. -RenTo081219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading