


Hak dan Kewajiban Anak
Hukum Positif Indonesia- Hak dan kewajiban anak diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 19 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun […]

Anak Menurut Undang-Undang
Hukum Positif Indonesia- Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum berkewajiban untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada warga negaranya, salah satu perlindungan yang di berikan oleh […]

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sistematika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal I Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 12, angka […]

Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sistematika Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1) BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3) BAB III Hak dan Kewajiban Anak […]

Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
By: Rendra Topan Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi judul yang pilih untuk menguraikan tentang isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan […]

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2) BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal […]

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Perspektif Kegiatan Olahraga dan Hak Anak
By: Rendra Topan Membaca media online yang menampilkan tema Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan sebuah kegiatan olahraga, menjadi perhatian penulis mengingat hal ini cukup berlebihan dengan sikap penyelenggara yang […]

Hubungan Antara Perlindungan Anak Dengan Sistem Peradilan Anak
Berbicara tentang sistem peradilan anak tentunya tidak terlepas dari perlindungan terhadap anak, dimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Prostitusi Daring
Hukum Positif Indonesia- Prostitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, sedangkan daring merupakan akronim dari “dalam jaringan” dalam […]