Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

tax documents on the table
tax documents on the table
Photo by Nataliya Vaitkevich on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pajak Daerah dalam BAB I Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Jenis Pajak Daerah

Jenis pajak daerah terbagi atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Adapun yang menjadi objek pajak provinsi adalah :

  1. Pajak kendaraaan bermotor.
  2. Pajak balik nama kendaraan bermotor.
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  4. Pajak air permukaan.
  5. Pajak rokok.

Objek Pajak Daerah

Kegiatan yang menjadi objek pajak kabupaten/kota adalah :

  1. Pajak hotel.
  2. Pajak restoran.
  3. Pajak Hiburan.
  4. Pajak reklame.
  5. Pajak penerangan jalan.
  6. Pajak mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak parkir.
  8. Pajak air tanah.
  9. Pajak sarang burung walet.
  10. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
  11. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Semua objek pajak tersebut dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jadi pajak daerah merupakan kontribusi wajib dimana mempunyai unsur memaksa kepada setiap wajib pajak perseorangan maupun badan hukum terhadap objek pajak sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, dengan mendapatkan manfaat secara tidak langsung, dimana hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. -RenTo150918-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading