


Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Hukum Positif Indonesia- Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. […]