
Putusnya Ikatan Perkawinan
Hukum Positif Indonesia- Ikatan perkawinan yang telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat putus. Mengenai putusnya perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 38 – Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uriaan ini disampaikan mengenai: Sebab Putusnya Ikatan Perkawinan Putusnya perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan…
Keep readingJaminan Fidusia
Hukum Positif Indonesia- Kita sering mendengar kata fidusia atau membacanya pada saat kita membicarakan atau membaca sebuah topik yang bertemakan lembaga keuangan atau perbankan. Dalam hal fidusia pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu Jaminan Fidusia? Sebelum menguraikan pengertian jaminan fidusia, terlebih dahulu disampaikan…
Keep readingHak Tanggungan
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah mengatur mengenai hak tanggungan yang mengatur khusus mengenai hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, seperti gedung atau bangunan lainnya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Hak Tanggungan Pengertian hak…
Keep readingKedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan
Hukum Positif Indonesia- Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Harta Benda dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi: Harta bersama. Harta bawaan. Harta Bersama…
Keep readingJual Beli Sebagai Salah Satu Bentuk Perikatan
By: Rendra Topan Jual beli merupakan kegiatan yang juga bagian dari hukum perdata yang secara umum diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata – Pasal 1540 KUHPerdata. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jual Beli Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak…
Keep readingSewa Menyewa Sebagai Bentuk Perikatan
By: Rendra Topan Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan istilah atau bahkan melakukan berupa persetujuan atau perikatan yang disebut dengan sewa-menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu hubungan keperdataan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 1547 – Pasal 1600 KUHPerdata. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Sewa Menyewa Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan pengertian sewa menyewa adalah, suatu persetujuan dengan…
Keep readingPedoman Dalam Melakukan Pembatalan Perkawinan
By: Rendra Topan Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan yang telah dilangsungkan dapat dimintakan pembatalan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Pembatalan Perkawinan Sebab-sebab yang membatalkan perkawinan yaitu: Salah satu pihak masih terikat perkawinan.Tanpa ada wali…
Keep readingPedoman Dalam Melakukan Pencegahan Perkawinan
By: Rendra Topan Pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Syarat Pencegahan Perkawinan Perkawinan dapat dicegah oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke…
Keep readingSyarat Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
By: Rendra Topan Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai syarat-syarat perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Syarat Perkawinan Syarat perkawinan berdasarkan undang-undang perkawinan adalah sebagai berikut: Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua…
Keep readingLoading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.
You must log in to post a comment.