Kumpulan Artikel Perhubungan

Angkutan Jalan dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan, yang merupakan peraturan pelaksana dari beberapa ketentuan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artikel ini menguraikan secara ringkas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dengan sistematika sebagai berikut:…

Keep reading

Kendaraan Menurut Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia- Mengenai kendaraan diatur dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kendaraan Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7…

Keep reading

Penataan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia- Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pengertian dari jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4…

Keep reading

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu…

Keep reading

Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia- Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Ruang Lingkup Pembinaan Berdasarkan kententuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa…

Keep reading

Mengenal Sektor Pelayaran Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan letak geografisnya merupakan negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau-pulau kecil maupun pulau-pulau besar. Sebagai sebuah negara kepulauan transportasi perairan merupakan transportasi yang dominan, sehingga diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya untuk menjamin kepastian hukum. Dalam hal ini pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.…

Keep reading

Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Dalam hal wilayah laut Indonesia telah diatur dalam Pasal 5 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Secara umum telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan baik pulau-pulau besar maupun kecil…

Keep reading

Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Sektor Kelautan

Hukum Positif Indonesia- Asas dan tujuan penyelenggaraan kelautan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 – Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan adalah sebagai berikut: Asas Penyelenggaraan Kelautan Tujuan Penyelengaraan Kelautan Ruang Lingkup Peraturan Kelautan Berdasarkan azas dan tujuan penyelenggaraan kelautan sebagaimana tersebut di atas, sehingga dirumuskan ruang lingkup penyelenggaraan kelautan Indonesia sebagaimana…

Keep reading

Pengertian dan Istilah Kelautan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, dan luat merupakan sebagian besar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Wilayah laut memiliki posisi dan nilai strategis  yang mencakup politik, ekonomi. Sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dimana kesemuanya tersebut merupakan modal dasar…

Keep reading

Loading…

Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.