
-
3 (tiga) Jenis Tunjangan bagi Guru dan Dosen Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
Read moreHukum Positif Indonesia- Jenis tunjangan bagi guru dan dosen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan […]
-
Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara
Read moreHukum Positif Indonesia- Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam uraian ini […]
-
Rasio Luasan Lahan Pendirian Satuan Pendidikan Terhadap Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan
Read moreHukum Positif Indonesia- Lahan merupakan salah satu syarat dalam pendirian satuan pendidikan yang termasuk dalam kelompok sarana dan prasarana pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Satuan Pendidikan […]
-
Hak dan Kewajiban Guru, serta Komponen Penghasilannya
Read moreHukum Positif Indonesia- Hak dan kewajiban guru diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Hak Guru Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut: Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan […]
-
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru
Read moreHukum Positif Indonesia- Guru merupakan sebutan bagi pendidik dan tenaga pendidik di Indonesia dengan berbagai macam pengetahuan yang disampaikan kepada murid, siswa, atau peserta didik. Peran guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sangatlah besar dan tak ternilai, karena dengan pengetahuan yang dimiliki dan disampaikan oleh para guru dapat memajukan peradaban suatu bangsa. Mengingat pentingnya peran guru […]
-
Peranan Dewan Pendidikan Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Read moreHukum Positif Indonesia- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”, untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 […]
-
Program Pendidikan Tinggi
Read moreHukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel mengenai jenis pendidikan tinggi yang menyebutkan bahwa jenis pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademis, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Jenis pendidikan tersebut masing-masing mempunyai program pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Program pendidikan tinggi berdasarkan jenis […]
-
Jenis Pendidikan Tinggi di Indonesia
Read moreHukum Positif Indonesia- Jenis Pendidikan tinggi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jenis pendidkan tinggi teridiri atas: Pendidikan Akademik Pendidikan Vokasi Pendidikan Profesi Pendidikan Akademik Pendidikan akademik merupakan Pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. […]
-
Mengenal Pendidikan Tinggi di Indonesia
Read moreHukum Positif Indonesia- Pendidikan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, yang mempunyai pengertian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu, “jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh […]
-
Pancasila dalam Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan
Read moreHukum Positif Indonesia- Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berasal dari bahasa sansekerta “panca” yang berarti lima dan “sila” yang bermakna dasar. Jadi Pancasila merupakan lima dasar yang menjadi pondasi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lima dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah: Ketuhananan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan […]
-
Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
Read moreHukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bagi Sekolah Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Komponen penggunaan dana Bantuan Operasional […]
-
Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Read moreHukum Positif Indonesia- Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler diatur dalam kententuan Pasal 6 – Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Besaran Dana Bantuan Operasional […]
-
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Read moreHukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Persyaratan Umum Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Berdasarkan ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, telah diatur penerima dana Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) reguler, yaitu diberikan kepada sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: […]
-
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Read moreHukum Positif Indonesia- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tanggal 6 Februari 2020 dengan tujuan: Membantu biaya operasional sekolah. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Bantuan Operasional Sekolah […]
-
Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan di Indonesia
Read moreHukum Positif Indonesia- Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hal ini didasarkan pada salah satu konsideran menimbang undang-undang tersebut yang menyebutkan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Dalam uraian ini disampaikan […]
-
Kurikulum Pendidikan
Read moreBy: Rendra Topan Standar nasional pendidikan merupakan acuan atau pedoman dalam perumusan kurikulum, yang diatur dalam Pasal 36 – Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kurikulum Kurikulum menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah seperangkat rencana […]
-
Standar Nasional Pendidikan
Read moreBy: Rendra Topan Secara umum untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah mengaturnya dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 […]
-
Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
Read moreBy: Rendra Topan Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berkenaan dengan tahun ajaran baru, Pemerintah melalui menteri pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: […]
-
Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan di Indonesia
Read moreBy: Rendra Topan Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah diatur mengenai kategori pendidikan dengan tahapan yang jelas. Tahapan-tahapan ini berupa jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 – Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. […]
-
Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Read moreHukum Positif Indonesia- Pengertian peserta didik menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Hak Peserta Didik Setiap peserta didik mempunyai hak, sebagaimana […]
-
Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Read moreHukum Positif Indonesia- Untuk mencapai tujuan pendidikan di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta […]
You must log in to post a comment.