
-
Penyelenggaraan Praktik Kedokteran di Indonesia
Read moreHukum Positif Indonesia- Penyelenggaraan praktik kedokteran diatur dalam ketentuan Pasal 36 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Praktik kedokteran merupakan istilah yang digunakan dalam uraian ini yang merujuk kepada kedokteran dan kedokteran gigi. Dalam uraian disampaikan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran yang meliputi hal-hal sebagai berikut: Surat Izin Praktik Kedokteran Surat […]
-
Peranan Konsil Kedokteran
Read moreHukum Positif Indonesia- Kesehatan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Para tenaga kesehatan khususnya profesi dokter dalam penyelenggaraan kesehatan harus memperhatikan norma dan nilai yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Seorang dokter ataupun dokter gigi setelah menyelesaikan pendidikannya sebagai seorang dokter tentunya akan menerapkan ilmunya tersebut dalam bentuk praktik kedokteran. Untuk […]
-
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kesehatan Masyarakat
Read moreHukum Positif Indonesia- Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, untuk itu pemerintah mewujudkan pelaksanaan hak asasi manusia di bidang kesehatan tersebut dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kesehatan Pengertian kesehatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah keadaan […]
-
Penanggulangan Bencana Sebagai Perwujudan Urusan Pemerintahan
Read moreHukum Positif Indonesia- Penanggulangan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Bencana Bencana mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, […]
-
Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah
Read moreHukum Positif Indonesia- Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap: Alat angkut. Orang. Barang. […]
-
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Read moreHukum Positif Indonesia- Kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Kedaruratan kesehatan masyarakat mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kejadian kesehatan […]
-
Hak dan Kewajiban Masyarakat Selama Kekarantinaan Kesehatan
Read moreHukum Positif Indonesia- Mengenai hak dan kewajiban masyarakat selama penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kekarantinaan Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan […]
-
Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kesehatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Read moreHukum Positif Indonesia- Bidang kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib, yaitu urusan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan terdiri dari beberapa subbidang yang pembagiannya sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kesehatan Urusan pemerintahan konkuren […]
-
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Read moreHukum Positif Indonesia- Pandemi COVID-19 yang mendunia membuat pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) guna melindungi segenap rakyat Indonesia dari terjangkitnya COVID-19. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar Pembatasan sosial berskala besar berdasarkan […]
-
Golongan Narkotika
Read moreHukum Positif Indonesia- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: Narkotika Golongan I Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Daftar Narkotika Golongan I […]
-
Virus Corona (COVID-19)
Read moreHukum Positif Indonesia- Artikel ini disadur dari who.int yaitu website World Health Organization (WHO) yang merupakan organisasi kesehatan dunia yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), guna membantu menyebarluaskan informasi mengenai virus corona yang sedang mewabah di sebagian besar belahan dunia saat ini. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu Virus Corona? Virus corona […]
-
Jaminan Kesehatan bagi Penduduk di Indonesia
Read moreBy: Rendra Topan Jaminan kesehatan merupakan salah satu program dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagai salah satu program, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. […]
-
Informasi Umum Mengenai Narkotika Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Read moreBy : Rendra Topan Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Narkotika Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat […]
You must log in to post a comment.