Penyelenggaraan Praktik Kedokteran di Indonesia
Hukum Positif Indonesia- Penyelenggaraan praktik kedokteran diatur dalam ketentuan Pasal 36 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Praktik kedokteran merupakan istilah yang digunakan dalam uraian ini yang merujuk kepada kedokteran dan kedokteran gigi. Dalam uraian disampaikan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran yang meliputi hal-hal sebagai berikut: Surat Izin Praktik Kedokteran Surat…
Keep readingPeranan Konsil Kedokteran
Hukum Positif Indonesia- Kesehatan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Para tenaga kesehatan khususnya profesi dokter dalam penyelenggaraan kesehatan harus memperhatikan norma dan nilai yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Seorang dokter ataupun dokter gigi setelah menyelesaikan pendidikannya sebagai seorang dokter tentunya akan menerapkan ilmunya tersebut dalam bentuk praktik kedokteran. Untuk…
Keep readingTanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kesehatan Masyarakat
Hukum Positif Indonesia- Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, untuk itu pemerintah mewujudkan pelaksanaan hak asasi manusia di bidang kesehatan tersebut dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kesehatan Pengertian kesehatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah keadaan…
Keep readingPenanggulangan Bencana Sebagai Perwujudan Urusan Pemerintahan
Hukum Positif Indonesia- Penanggulangan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Bencana Bencana mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,…
Keep readingKekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah
Hukum Positif Indonesia- Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap: Alat angkut.Orang.Barang.Lingkungan.Respon terhadap kedaruratan…
Keep readingKedaruratan Kesehatan Masyarakat
Hukum Positif Indonesia- Kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Kedaruratan kesehatan masyarakat mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kejadian kesehatan…
Keep readingHak dan Kewajiban Masyarakat Selama Kekarantinaan Kesehatan
Hukum Positif Indonesia- Mengenai hak dan kewajiban masyarakat selama penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kekarantinaan Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan…
Keep readingPembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kesehatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Hukum Positif Indonesia- Bidang kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib, yaitu urusan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan terdiri dari beberapa subbidang yang pembagiannya sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kesehatan Urusan pemerintahan konkuren…
Keep readingPembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Hukum Positif Indonesia- Pandemi COVID-19 yang mendunia membuat pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) guna melindungi segenap rakyat Indonesia dari terjangkitnya COVID-19. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar Pembatasan sosial berskala besar berdasarkan…
Keep readingLoading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.
You must log in to post a comment.