
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas Permintaan Sendiri
Read moreBy: Rendra Topan Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tersebut dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila secara kedinasan pengabdiannya masih diperlukan, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai […]
-
Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Read moreBy: Rendra Topan Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa setiap […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Memasuki Usia Pensiun dan Perampingan Organisasi
Read moreBy: Rendra Topan Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Usia Pensiun Sebagai Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Alasan pemberhentian berikutnya adalah karena memasuki batas usia pensiun, dimana menurut ketentuan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil batas usia pensiun itu adalah sebagai berikut: Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi […]
-
Kelompok Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil
Read moreBy: Rendra Topan Layaknya sebuah organisasi yang menjalankan roda pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerjanya tentu mempunyai jenjang karir berupa pangkat dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 – Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Read moreBy: Rendra Topan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan baik diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seorang pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan melakukan tindak pidana atau penyelewengan, pelaksanaan ketentuan […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran Disiplin
Read moreBy: Rendra Topan Seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Mengenai pelanggaran disiplin tingkat berat tersebut diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Mencalonkan atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Read moreBy: Rendra Topan Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil apabila dirinya mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Hal Lain
Read moreBy: Rendra Topan Hal lain yang dijadikan dasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 257 – Pasal 259 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu: Cuti di Luar Tanggungan Negara Cuti di luar tangguan negara merupakan hak seorang pegawai negeri sipil, yang […]
-
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Read moreBy: Rendra Topan Dalam rangka melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi , “ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam peraturan pemerintah”. Selanjutnya pemerintah telah menetapkan peraturan sebagaimana tersebut dalam pengertian di atas yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Read moreBy: Rendra Topan Tidak cakapnya rohani dan/atau rohani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan salah satu alasan untuk pemberhentian seorang sebagai pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 242 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Tidak Cakap […]
-
Mekanisme Penerimaan Pegawai Negeri Sipil
Read moreBy: Rendra Topan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Untuk itu pemerintah mengatur mekanisme penerimaan PNS yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun […]
-
Aparatur Sipil Negara
Read moreBy: Rendra Topan Seiring dengan perkembangan manajemen pemerintahan berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan terhadap undang-undang kepegawaian. Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan […]
You must log in to post a comment.