
-
Mengenal Aparatur Sipil Negara
Hukum Positif Indonesia- Seiring dengan perkembangan manajemen pemerintahan berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan […]
-
Mekanisme Penerimaan Pegawai Negeri Sipil
Hukum Positif Indonesia- Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Hukum Positif Indonesia- Tidak cakapnya rohani dan/atau rohani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan salah satu alasan untuk pemberhentian […]
-
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Hal Lain
Hukum Positif Indonesia- Hal lain yang dijadikan dasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil diatur […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Mencalonkan atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Hukum Positif Indonesia- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil apabila dirinya mencalonkan atau dicalonkan […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran Disiplin
Hukum Positif Indonesia- Seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Hukum Positif Indonesia- Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan baik diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak […]
-
Kelompok Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil
Hukum Positif Indonesia- Layaknya sebuah organisasi yang menjalankan roda pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerjanya tentu mempunyai jenjang karir […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Memasuki Usia Pensiun dan Perampingan Organisasi
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Usia Pensiun Sebagai Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Alasan pemberhentian berikutnya adalah […]
-
Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Hukum Positif Indonesia- Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas Permintaan Sendiri
Hukum Positif Indonesia- Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian […]
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang
By: Rendra Topan Pemberhentian seorang pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, tewas, atau hilang diatur dalam ketentuan Pasal 243 – […]
-
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Hukum Positif Indonesia- Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 […]
-
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hukum Positif Indonesia- Pada tanggal 29 April 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai […]
-
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Hukum Positif Indonesia- Penilaian kinerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri […]
-
Perencanaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Hukum Positif Indonesia- Perencanaan kinerja diatur dalam Pasal 8 – Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian […]
-
Keppres No. 13/2019: Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440H Tanggal 3, 4, dan 7 Juni | Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Berbagi informasi kepada rekan-rekan PNS Keppres No. 13/2019: Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440H Tanggal 3, 4, dan 7 […]
-
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Hukum Positif Indonesia- Mencermati judul artikel ini, memberikan gambaran kepada kita bahwa terdapat dua buah istilah dalam pendidikan yang sekilas […]
-
Penyisipan Pasal 43A UU No.19/2019 Berkenaan dengan Persyaratan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disampaikan penyisipan ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang […]
You must log in to post a comment.