Kosakata Hukum

Advertisements
Photo by CQF-Avocat on Pexels.com

Kosakata Hukum (XXV)

Y Yayasan Yayasan; Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Keep reading

Kosakata Hukum (XXIII)

W Wabah Wabah; (kesehatan hewan) Kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam. Wajib Wajib Bayar; (PNBP) Orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Wajib…

Keep reading

Kosakata Hukum (XXII)

V Varietas Varietas Tanaman (Varietas); Sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.Varietas Tanaman Hortikultura; Bagian dari suatu jenis…

Keep reading

Kosakata Hukum (XXI)

U Uang Uang; Alat pembayaran yang sah. Uji Uji Publik; (pemilihan) Pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan.Uji Kompetensi; (arsitek) Penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur…

Keep reading

Kosakata Hukum (XX)

T Tabungan Tabungan; Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera); Penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan…

Keep reading

Kosakata Hukum (XIX)

S Saksi Saksi; Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.Saksi Pelaku; Tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Satu Satu Hari; Dua…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVIII)

R Radiasi Radiasi Pengion; Gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. Radioisotop Radioisotop; Isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion. Rahasia Rahasia Bank; Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Rambu Rambu Lalu Lintas; Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Pr

Pr Prajurit Prajurit; Anggota TNI.Prajurit Siswa; Warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.Prajurit Sukarela; Warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.Prajurit Wajib; Warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Praktik Praktik Arsitek; Penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Per

Per Perairan Perairan Indonesia; Laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.Perairan Pesisir; Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.Perairan Wajib Pandu; Wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Pen

Pen Penahanan Penahanan; Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penambangan Penambangan; Kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. Penanam Penanam Modal; Perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Pem

Pem Pemagangan Pemagangan; (ketenagakerjaan) Bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Pemajuan Pemajuan Kebudayaan; Upaya meningkatkan ketahanan budaya dan…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Pel

Pel Pelabuhan Pelabuhan; Tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Po

Po Pohon Pohon; Tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah. Pola PoIa Pengelolaan Sumber Daya Air; Kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Pe

Pe Pecandu Pecandu Narkotika; Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Pedagang Pedagang Besar Farmasi; Perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.Pedagang Besar Farmasi; Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan,…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Pu

Pu Pulau Pulau; (kelautan) Wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.Pulau Kecil; Pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Pupuk Pupuk; Bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme danlatau yang telah melalui proses…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)-Pi

Pi Pialang Pialang Asuransi; Orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.Pialang Reasuransi; Orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan,…

Keep reading

Kosakata Hukum (XVI)

Hukum Positif Indonesia- Pahlawan Nasional; Gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan…

Keep reading

Kosakata Hukum (XV)

Hukum Positif Indonesia- Otonomi Daerah; Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keep reading

Kosakata Hukum (XIV)

Hukum Positif Indonesia- Narkotika; Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Keep reading

Kosakata Hukum (XIII)

Hukum Positif Indonesia- Mahkamah Agung; (peradilan umum) Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keep reading

Kosakata Hukum (XII)

Hukum Positif Indonesia- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

Keep reading

Kosakata Hukum (XI)

Hukum Positif Indonesia- Kampanye Pemilu; Kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Keep reading

Kosakata Hukum (X)

Hukum Positif Indonesia- Jaksa; Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Keep reading

Kosakata Hukum (IX)

Hukum Positif Indonesia- Izin Lingkungan; Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Keep reading

Kosakata Hukum (VIII)

Hukum Positif Indonesia- Hakim ad hoc; Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Keep reading

Kosakata Hukum (VII)

Hukum Positif Indonesia- Geospasial atau Ruang Kebumian; Aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Keep reading

Kosakata Hukum (VI)

Hukum Positif Indonesia- Fidusia; Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Keep reading

Kosakata Hukum (V)

Hukum Positif Indonesia- Ekoregion; (lingkungan hidup) Wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Keep reading

Kosakata Hukum (IV)

Hukum Positif Indonesia- Daerah Otonom (Daerah); Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keep reading

Kosakata Hukum (III)

Hukum Positif Indonesia- Cakupan Wilayah; Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.

Keep reading

Kosakata Hukum (II)

Hukum Positif Indonesia- Bank; Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Keep reading

Kosakata Hukum (I)

Hukum Positif Indonesia- Advokat; Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Keep reading

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.