Advertisements Hukum Positif Indonesia- Untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, dan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun […]
Tag: Sarana Perdagangan
Advertisements Hukum Positif Indonesia- Toko modern merupakan salah satu jenis pasar sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Toko Modern Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan, demikian disebutkan pengertian dalam Pasal 1 […]
Advertisements Hukum Positif Indonesia- Dalam pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan sebagai bagian dari sarana perdagangan diperlukan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undagan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Dokumen Pendirian Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan Pendirian pasar, terutama pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan dokumen analisa […]
Advertisements Hukum Positif Indonesia- Sebagaimana kita ketahui pada artikel tentang jenis pasar bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modren merupakan jenis pasar, dan istilah pasar tradisional diganti dengan pasar rakyat. Dalam artikel ini diuraikan mengenai pendirian pasar secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 – Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman […]
Advertisements Hukum Positif Indonesia- Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata “pasar”, pada artikel ini diuraikan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pasar, baik hal yang berkenaan dengan pengertian sampai syarat pendirian sebuah pasar. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pasar Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan […]
Advertisements Hukum Positif Indonesia- Sarana perdagangan merupakan salah satu indikator penataan perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 12 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri mengembangkan sarana perdagangan. Dalam […]