By: Rendra Topan Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tersebut dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila secara kedinasan pengabdiannya masih diperlukan, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai […]
Category: Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, Kelembagaan, Aparatur, Anggaran, Pemilu, Pengadaan Barang dan Jasa
By: Rendra Topan Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa setiap […]
By: Rendra Topan Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Usia Pensiun Sebagai Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Alasan pemberhentian berikutnya adalah karena memasuki batas usia pensiun, dimana menurut ketentuan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil batas usia pensiun itu adalah sebagai berikut: Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi […]
By: Rendra Topan Layaknya sebuah organisasi yang menjalankan roda pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerjanya tentu mempunyai jenjang karir berupa pangkat dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 – Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, […]
By: Rendra Topan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan baik diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seorang pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan melakukan tindak pidana atau penyelewengan, pelaksanaan ketentuan […]
By: Rendra Topan Seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Mengenai pelanggaran disiplin tingkat berat tersebut diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin […]
By: Rendra Topan Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil apabila dirinya mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam […]
By: Rendra Topan Hal lain yang dijadikan dasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 257 – Pasal 259 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu: Cuti di Luar Tanggungan Negara Cuti di luar tangguan negara merupakan hak seorang pegawai negeri sipil, yang […]
By: Rendra Topan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 150 – Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal-hal yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain: Berakhirnya Masa Kerja […]
By: Rendra Topan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang lamanya waktu kerja, untuk menjamin kepastian hukum dari tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan […]
You must be logged in to post a comment.