Hukum Positif Indonesia- Ikatan perkawinan yang telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat putus. Mengenai putusnya perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 38 – Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uriaan ini disampaikan mengenai: Sebab Putusnya Ikatan Perkawinan Putusnya perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan […]
Category: Hukum Perdata
Produk Bank
Hukum Positif Indonesia- Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya berupa jasa, diantaranya yaitu dengan menjual produk. Produk jasa yang dijual oleh bank dalam dunia perbankan di Indonesia disebut dengan produk bank. Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan produk bank, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dalam uraian ini […]
Hukum Positif Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum telah mengelompokan bank berdasarkan modal inti. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Terdapat beberapa pengertian yang disampaikan dalam uraian ini untuk persamaan persepsi berkenaan dengan modal inti yang dikutip dari kentuan Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor […]
Hukum Positif Indonesia- Zakat dalam Islam hukumnya adalah wajib, dan inilah salah satu perdagangan yang menguntungkan bagi umat Islam selama dijalankan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Zakat Pengertian Zakat menurut Bahasa Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yaitu ZAKKA yang mempunyai arti bangkit, tumbuh, berkembang. Pengertian Zakat menurut Kamus […]
Akibat Kepailitan
Hukum Positif Indonesia- Akibat kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal 21 – Pasal 64 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama masa kepailitan, termasuk persatuan harta baik suami atau isteri dari debitor pailit. Akibat Kepailitan […]
Syarat dan Putusan Pailit
Hukum Positif Indonesia- Syarat dan putusan pailit diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana telah diketahui bahwa pengertian kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah […]
Pengantar tentang Kepailitan
Hukum Positif Indonesia- Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Dalam undang-undang sebagaimana tersebut di atas pailit dan penundaan kewajiban […]
Jaminan Fidusia
Hukum Positif Indonesia- Kita sering mendengar kata fidusia atau membacanya pada saat kita membicarakan atau membaca sebuah topik yang bertemakan lembaga keuangan atau perbankan. Dalam hal fidusia pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu Jaminan Fidusia? Sebelum menguraikan pengertian jaminan fidusia, terlebih dahulu disampaikan […]
Hak Tanggungan
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah mengatur mengenai hak tanggungan yang mengatur khusus mengenai hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, seperti gedung atau bangunan lainnya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Hak Tanggungan Pengertian hak […]
Hukum Positif Indonesia- Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Harta Benda dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi: Harta bersama. Harta bawaan. Harta […]
You must be logged in to post a comment.