Perdagangan Luar Negeri

Hukum Positif Indonesia-

Perdagangan luar negeri diatur dalam Pasal 38 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Perdagangan Luar Negeri

Definisi perdagangan luar negeri berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah dalam hal perdagangan luar negeri mempunyai kewenagan untuk mengatur melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri diarahkan untuk:

  1. Peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia.
  2. Peningkatan dan perluassan akses pasar di luar negeri.
  3. Peningkatan kemapuan eksportir dan importer sehingga menjadi pelaku usaha yang andal.

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

Kebijakan perdagangan luar negeri yang diatur oleh pemerintah mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor.
  2. Pengharmonisasian standard an prosedur kegiatan perdagangan dengan negara mitra dagang.
  3. Penguatan kelembagaan di sektor perdagangan luar negeri.
  4. Pengembangan sarana dan prasarana penunjang perdagangan luar negeri.
  5. Pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan luar negeri.

Pengendalian Perdagangan Luar Negeri

Guna mendukung kebijakan perdagangan luar negeri, maka pemerintah dapat melakukan pengendalian dalam perdagangan luar negeri dengan cara yang meliputi:

  1. Perizinan.
  2. Standar.
  3. Pelarangan dan pembatasan.

Khusus untuk perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dilakukan dengan cara:

  1. Pasokan lintas batas; adalah penyediaan jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain, seperti pembelian secar online atau call centre.
  2. Konsumsi di luar negeri; adalah penyediaan jasa di dalam wilayah suatu negera untuk melayani konsumen dari negara lain, seperti kuliah di luar negeri atau rawat rumah sakit di luar negeri.
  3. Keberadaan komersial; adalah penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara melalui keberadaan komersial di dalam wilayah negara lain, seperti bank asing yang membuka cabang di Indonesia atau hotel asing yang membuat usaha patungan dengan pelaku usaha Indonesia untuk membuka hotel di Indonesia.
  4. Perpindahan manusia; adalah penyediaan jasa oleh perseorangan warga negara yang masuk ke wilayah negara lain untuk sementara waktu, seperti warga negara Indonesia pergi ke negara lain untuk menjadi petugas keamanan, perawat, atau pekerja di bidang konstruksi.

Hal-hal pokok yang termasuk ke dalam perdangan luar negeri adalah:

  1. Ekspor.
  2. Impor.
  3. Perizinan ekspor impor.
  4. Larangan dan pembatasan ekspor impor.

Hal-hal pokok mengenai perdagangan luar negeri sebagaimana tersebut di atas diuraikan lebih lanjut dalam artikel tersendiri. -RenTo281219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading