
Hukum Positif Indonesia-
Pemerintah dalam bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai tanggung jawab sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 – Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan
Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, yaitu:
- Meningkatkan perilaku hidup sehat.
- Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan.
- Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau wabah.
- Menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparn, efektif, dan efisien.
- Meweujudkan pengembangan dan oemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan.
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia kesehatan, dan masyarakat.
Maka pemerintah mempunyai tanggung jawab di bidang kesehatan, dalam hal tanggung jawab pemerintah di bidang kesehatan ini dibedakan menjadi:
- Tanggung jawab di bidang kesehatan oleh pemerintah pusat.
- Tanggung jawab di bidang kesehata oleh pemerintah daerah.
Tanggung Jawab di Bidang Kesehatan oleh Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat dimaksud adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun tanggung jawab pemerintah pusat di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab dalam meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, yang dilakukan berdasarkan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah.
- Bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
- Bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan kewenangannya dapat meberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfsikal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab atas kertersediaan dan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan serta informasi dan edukasi kesehatan.
- Bertanggung jawab terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab terhadap kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Bertanggung jawab terhadap pelindungan kepada pasien dan sumber daya manusia kesahatan.
- Bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Dalam hal bertanggun jawab atas perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah pusat dibantu oleh konsil dan/atau kolegium.
Tanggung Jawab di Bidang Kesehatan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah dimaksud adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Adapun tanggung jawab pemerintah daerah di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab dalam meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, yang dilakukan berdasarkan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah.
- Bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
- Bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan kewenangannya dapat meberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfsikal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab atas kertersediaan dan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan serta informasi dan edukasi kesehatan.
- Bertanggung jawab terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab terhadap kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Bertanggung jawab terhadap pelindungan kepada pasien dan sumber daya manusia kesahatan.
- Bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
- Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.
Dalam melaksanakan tanggung jawbanya pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriterian pembangunan kesehatan yang ditetapkan. -RenTo101023-