
Hukum Positif Indonesia-
Kewenangan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 8 – Pasal 21 Undang-Undang Nmor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan pemerintahan mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kekuasan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Kewenangan pemerintahan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Baca juga: Penyelenggara Negara
Dasar Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan pemerintahan dilaksanakan wajib berdasarkan pada:
- Peraturan perundang-undangan,
- Asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Kewenangan pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan. Dasar kewenangan yang dimaksudkan adalah dasar hukum dalam pengangkatan atau penetapan pejabat yang sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
- Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Maksud dalam menetapkan atau melakukan [utusan adalah dasar hukum yang bersifat langsung maupuntidak kangsung dalam menjalankan tugas pokoknya.
Dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan, badan atau pejabat pemerintahan wajib mencantumkan atau menunjukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan.
Namun ketidakjelasan peraturan perundang-undang yang menjadi dasar menetapkan atau melaksanakan keputusan/tindakan tidak menjadi hambatan bagi badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sepanjang meberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan Pemerintahan Berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Selain kewenangan pemerintahan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah juga wajib dilaksanakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asas-asas umum pemerintah yang baik sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Kepastian hukum; adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
- Kemanfaatan; adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
- Kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain.
- Kepentingan individu dengan masyarakat.
- Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing.
- Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain.
- Kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang.
- Kepentingan manusia dan ekosistemnya.
- Kepentingan pria dan wanita.
- Ketidakberpihakan; adalah asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
- Kecermatan; adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan; adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
- Keterbukaan; adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Kepentingan umum; adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak dsikriminatif.
- Pelayanan yang baik; adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas-asas umum lainnya selain yang tersebut di atas dapat juga diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cara Memperoleh Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan pemerintahan dapat diperoleh melalui beberapa cara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan yaitu:
- Atribusi.
- Delegasi.
- Mandat.
Atribusi
Atribusi adalah pemberian keweangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh kewenangan melalui atribusi apabila:
- Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
- Merupakan wewenang baru atau sebelumnya tidak ada.
- Atribusi diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperleh kewenangan melalui atribusi, maka tanggung jawab kewenangan berada pada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan.
Delegasi
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:
- Diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya.
- Ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah.
- Merupakan wewenang pelimpahan atau sebeumnya tidak ada.
Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut , kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan.
- Dilakukan dalamlingkungan pemerintahan pemerintahan itu sendiri.
- Paling banyak diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Selama tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, pemberi kewenangan melalui delegasi dapat menggunakan sendiri wewenang tersebut walaupun sudah didelegasikan.
Penerima wewenang delegasi bertanggung jawab kepada pemberi delegasi, apabila dalam pelaksanaan delegasi kewenangan tidak efektif , kewenangan tersebut dapat ditarik kembali.
Mandat
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila:
- Ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya.
- Merupakan pelaksanaan tugas rutin yang terdiri dari:
- Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara.
- Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap. Tugas rutin yang dimaksud adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
Kewenangan mandat diperoleh dari sumber kewenangan atributif dan delegatif.
Hal-hal Berkenaan dengan Mandat
Hal-hal berkenaan dengan mandat yang harus diperhatian adalah:
- Mandat dapat diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerima mandat harus menyebutkan atas nama pemberi mandat.
- Pemberi mandat dapat dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberi mandat dapat menarik kembali mandate yang telah diberikan apabila menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan.
- Penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
- Pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan tetap berada pada pemberi mandat.
Wewenang mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n). untuk beliau (u.b), melaksanakan mendat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).
Pembatasan Kewenangan
Wewenang Badan dan/atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh:
- Masa atau tenggang waktu wewenang.
- Wilayah atau daerah berlakunya wewenang.
- Cakupan bidang atau materi kewenangan.
Sengketa Kewenangan
Badan dan/atau pejabat pemerintahan mencegah terjadinya sengketa keweangan dalam penggunaan kewenangan, mengenai sengketa kewenangan diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan sebagai berikut:
- Dalam hal terjadi sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian sengketa penyelesaian sengketa kewenangan berada pada antaratasan pejabat pemerintahan yang bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kesepakatan atas penyelesaian sengketa kewenangan sebagaimana tersebut pada angka satu di atas mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup.
- Apabila tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat akhir diputuskan oleh presiden.
- Penyelesaian sengketa kewenangan yang melibatkan lembaga negara diselesaian oleh mahkamah konstitusi.
- Apabila dalam penyelesaian sengketa kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, maka diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Pada prinsipnya badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan penyalahgunaan wewenang tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi:
- Larangan melampaui wewenang.
- Larangan mencampuradukkan wewenang.
- Larangan bertindak sewenang-wenang.
Melampaui Wewenang
Dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
- Melampaui masa jabatan atau batas waktunya berlakunya wewenang.
- Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang.
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mencampuradukkan Wewenang
Dikategorikan mencampradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
- Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.
- Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Bertindak Sewenang-Wenang
Dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
- Tanpa dasar kewenangan.
- Bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan atas terjadinya pelanggaran terhadap penyalahgunaan wewenang berupa melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengawasan Terhadap Larangan Penyelahgunaan Wewenang
Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Hasil pengawasan tersebut berupa:
- Tidak terdapat kesalahan.
- Terdapat kesalahan administratif.
- Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tidak Terdapat Kesalahan
Terhadap pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah atas penyalahgunaan wewenang ternyata tidak tidak ditemukan kesalahan setelah dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat Kesalahan Administratif
Apabila hasil pengawasan tersebut berupa kesalahan administratif, maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat Kesalahan Administratif yang Menimbulkan Kerugian Negara
Apabila hasil pengawasan tersebut kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkan hasil pengawasan.
Pengembalian kerugian negara tersebut dibebankan kepada pejabat pemerintahan, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Penyelesaian melalui Pengadilan Terhadap Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang
Pengadilan berwenang menerima memeriksa dan memutuskan ada atau tidak adana unsur penyalahgunaan wwewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dengan tahapan sebagai berikut:
- Badan dan/atau pejabat pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan.
- Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Terhadap putusan pengadilan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutuskan permohonan banding tersebut paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut bersifat final.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan terhadap pelanggaran penyalahgunaan wewenang badan dan/pejabat pejabat pemerintahan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara. -RenTo160623-