Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Peran, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup (Pasal 4 – Pasal 7).
  3. BAB III Penyelenggaraan Intelejen Negara (Pasal 8 – Pasal 15).
  4. BAB IV Personel Intelejen Negara (Pasal 16 – Pasal 24).
  5. BAB V Kerahasiaan Intelejen (Pasal 25 – Pasal 26).
  6. BAB VI Badan Intelejen Negara (Pasal 27 – Pasal 37).
  7. BAB VII Koordinasi Intelejen Negara (Pasal 38 – Pasal 40).
  8. BAB VIII Pembiayaan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan (Pasal 41 – Pasal 43).
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 44 – Pasal 47).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 48 – Pasal 50).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.